TEBINGTINGGI-Satreskrim Polsek Padang Hulu meringkus pelaku maling elektronik milik Fiktor Dolok Saribu Minggu (11/10/2020) kemarin.

Muhammad Angiat Nainggolan alias Anggiat (23), warga Jl.Soekarno Hatta Tambangan dibekuk petugas polisi pukul 22.00 WIB malam di Jl.Saga Tebingtinggi.

Sebuah TV berhasil disita petugas sebagai barang bukti. Anggiat diringkus oleh 5 petugas Satreksrim. Operasi penangkapan dipimpin langsung Ipda T. Simanjuntak bersama Aipda Andri A.S, Bripka E. Lumbanraja, Bripka A. Manurung, dan Briptu Amir Amzah, SH.

Josua mengurai kronologis. Fiktor Dolok Saribu melapor ke polisi pada Minggu, setelah mengetahui pintu rumah belakang terbuka, usai pulang dari gereja.

1 unit TV merk LG hitam 33 inch, loudspeaker dan 1 buah tabung gas hijau 3 kg miliknya hilang.

"Benar, pemilik rumah kehilangan, korban rugi 3 juta dan pelaku berhasil diringkus polisi," ucap Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung SH dilansir Kassubag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Manuring Selasa (12/10/2020).

Pelaku mendekam dibalik jeruji penjara Polsek Padang Hilir. Josua menambahkan, pelaku bisa di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 dari KUHPidana.