JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin memastikan UU Ciptaker dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Tidak ada interest kepentingan pribadi dalam kami secara pribadi, atau kami sebagai Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam hal ini Badan Legislasi (Baleg), memanfaatkan kondisi-kondisi tertentu untuk hal-hal tertentu yang menguntungkan para pihak tertentu," kata Azis dalam jumpa pers di Medi Center DPR RI, Selasa (13/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Aziz juga meluruskan berbagai kabar yang beredar terkait jumlah halaman UU Ciptaker. Ia memastikan-sebagai keterangan resmi DPR-bahwa beleid naskah UU Ciptaker berjumlah 812 halaman.

"Kalau sebatas UU Ciptaker, hanya sebanyak 488 halaman. Ditambah penjelasan menjadi 812 halaman," kata Aziz.

Aziz, memastikan bahwa proses pembuatan UU Ciptaker telah melalui mekanisme yang semestinya. Setiap tahapan telah dilalui termasuk puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

DPR berharap, berbekal UU Ciptaker yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu, dan di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo, Indonesia dapat maju dan UU Ciptaker bermanfaat bagi segenap bangsa.***