Medan - Keputusan Keluarga Besar Muslim Karo (Kamka) Medan yang memberikan dukungan bagi pasangan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi maju pada Pilkada Medan 2020, menurut anggota presidium Ibrahim Tarigan, sudah sesuai prosedur organisasi. Bahkan prosesi penganugerahan marga ‘Tarigan’ kepada Akhyar juga sudah memenuhi kaidah yang berlaku, sehingga tidak ada yang salah dalam dukungan itu.


Pernyataan Ibrahim itu sekaligus membantah ucapan Rusdi Sinuraya, Koordinator Presidium DPP Kamka Indonesia Rusdi Sinuraya, yang mengatakan bahwa langkah Kamka Medan yang mendukung Akhyar-Salman menyalahi prosedur. Oleh sebab itu, pernyataan Rusdi yang mengaku telah membekukan kepengurusan Kamka Medan merupakan pernyataan yang salah.

“Apa yang dilakukan Kamka Medan itu sudah tepat. Lagipula, pada Pilkada yang lalu Kamka Medan juga memberi dukungan yang sama kepada Akhyar. Jadi tidak ada yang salah dari kebijakan itu,” kata Ibrahim.

Dari segi organisasi, Ibrahim juga menegaskan bahwa Predidium DPP Kamka tidak punya kewenangan membekukan Kamka Medan. Jika ada prosedur yang salah, menurut Ibrahim,yang berhak membekukan Kamka Medan adalah DPW Kamka Sumut.

“Jadi pernyataan Rusdi yang mengatakan bahwa dia telah membekukan Kamka Medan adalah sikap pribadinya. Itu langkah yang kebablasan. Ia bahkan sama sekali tidak pernah membahas masalah itu dengan anggota presidium yang lain,” tambah Ibrahim.

Pernyataan Ibrahim itu senada dengan pernyataan Profesor Rehngena Purba SH, MS, Sekretaris Dewan Pembina Kamka yang juga mantan Hakim Agung RI, yang menilai langkah Kamka Medan merupakan hak politik anggota yang layak dihormati.

“Setiap anggota Kamka berhak mendukung pasangan tertentu dalam Pilkada,” katanya. Kalaupun langkah yang dilakukan itu dianggap salah, maka seharusnya Presideum DPP Kamka tidak boleh harus langsung membekukan kepengurusan Kamka Medan.

“Harus ada musyawarah sebelum membuat keputusan itu. Tidak boleh diputuskan secara pribadi. Kita sebagai senior di Kamka harus duduk satu meja, berunding terlebih dahulu untuk membahas masalah, sehingga organisasi tetap solid demi kepentingan bersama,” katanya.

Sebagai salah satu pendiri Kamka, Rehngena meminta seluruh pengurus Kamka senantiasa kompak membangun kerukunan anggotanya. Jika ada masalah pribadi, sebaiknya jangan dibawa ke organisasi Kamka.

Sebagai Dewan Pembina, Prof Rehngena tentu punya kewenangan untuk menenangkan suasana di Kamka, sebab sesuai AD/ART organisasi Kamka Bab VI pasal 86 ayat 3, pengarahan, petunjuk, pertimbangan, dan nasehat dari Dewan Pembina mutlak harus diperhatikan.

“Saya berharap nasihat saya benar-benar didengarkan,” kata Prof. Rehngena.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, keluarga besar Kamka Medan pada Jumat 9 Oktober 2020 resmi membuat pernyataan mendukung pasangan Akhyar Nasution dan Salma Alfarisi maju pada Pilkada Medan. Akhyar juga dianugerahkan marga Tarigan karena kepeduliannya membangun keberagaman di Kota Medan.

Penganugerahan itu merupakan seremoni ulangan karena pemberian marga Tarigan kepada Akhyar itu sudah pernah dilakukan lima tahun lalu. (*)