TANJUNGBALAI-KPU Kota Tanjungbalai hadiri rapat persiapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020 di Aula Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jalan Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (5/10/2020).

Dalam hal ini ketua KPU Tanjung Balai Luhut parlinggoman Siahaan langsung menghadiri kegiatan tersebut. Kemudian, Bawaslu, Pjs Wali Kota Tanjungbalai, Wakil DPRD, DANDIM 0208/AS, Wakapolres Tanjungbalai, POMAL juga turut menghadiri kegiatan tersebut.

Ketua KPU Tanjung Balai Luhut parlinggoman Siahaan menjelaskan jadwal lanjutan tahapan Pemilihan mulai dari pencocokan dan penelitian (Coklit), pendaftaran laslon, penetapan DPS, penetapan paslon, pengundian dan pengumuman nomor urut, produksi dan distribusi logistik serta kampanye yang sudah di bahas rapat sebelumnya.

"Kampanye pada kondisi pandemi Covid-19, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung, diutamakan dilakukan melalui media sosial dan media daring, membatasi keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian Covid-19," kata Luhut.

Selain itu, Luhut menjelaskan, KPU Tanjungbalai selalu menginformasikan hasil rapat kepada pihak Polres, Kejaksaan, Kodim dengan cara yang cukup mudah dan tidak perlu repot datang ke KPU. Cukup cek dokumen yang telah dimuat dalam website KPU Tanjungbalai dengan klik https://jdih.kpu.go.id./Sumut/Tanjung balai/keputusan-kpuk.

"Mengenai kampanye. Jenis kampanye beragam, tidak ada lagi rapat umum yang mengundang masalah besar, yang ada pertemuan terbatas, tidak lebih dari 50 orang, KPU menyarankan kampaye tatap muka dari dialog itu digunakan secara daring saja," tuturnya.

Luhut memaparkan, pemasangan baliho, spanduk dan umbul-umbul yang boleh di setiap kecamatan yaitu di pasar pekan Selasa, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Pantai Galau, Kecamatan Datuk Bandar Utara, Sultan Abdul Jalil, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan lapangan bola Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung.

"keputusan KPU Tanjungbalai berbeda pada keputusan pemilu tahun 2019 yang lalu, lokasi yang diperbolehkan untuk melakukan pemasangan baliho, sepanduk dan umbul-umbul di masing-masing kecamatan," tutupnya.*