JAKARTA - Otoritas Tokopedia menyatakan pihaknya telah menindak tegas penyalahgunaan platform Tokopedia, menyusul ditemukannya salah satu lapak yang menjual Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Walau Tokopedia bersifat user generated content (UGC), di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," kata External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Pantauan GoNews.co pada Rabu per pukul 12.46 WIB, unggahan yang menjual Gedung DPR RI tak lagi tersedia.

Sebelumnya, tampak tak kurang dari 4 akun toko online di platform toko daring termasuk Tokopedia (Tokped) menjual Gedung DPR RI seharga Rp1000.***