SERGAI-Tersangka Alwi Sahputra alias Awi (20)warga Dusun Napal Indah, Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh sesuai kartu tanda penduduk (KTP) di grebek Polisi. Senin(5/10/2020) sekira pukul 23:30WIB.

Awi ditangkap tim opsnal Polsek Firdaus Polres Sergai karna terlibat kasus sebagai terduga pengedar ganja kering di tempat tinggalnya Dusun IV Kampung Maulana Desa Sei Rampah, Kecamatan Seirampah, Sergai.

Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti 4 empat bungkus Besar diduga Narkotika jenis daun ganja kering.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di Dusun IV Kp Maulana Desa Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M. Sihombing melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Firdaus AKP Budiandin. Setelah melaporkan hal tersebut kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian team opsnal melakukan penggrebekan di sebuah rumah yang di curigai sebagai tempat transaksi narkoba sesuai informasi dari masyarakat sekitar.

Kemudian tim opsnal melakukan pengeledahan dan ditemukan satu orang lelaki mengaku atas nama Alwi Sahputra alias Alwi. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan disetiap sudut rumah dan berhasil menemukan 4 paket bungkus besar yang diduga narkotika jenis ganja kering yang tersimpan didalam kotak yang berisikan tumpukan sepatu dibawah meja makan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Budiandin, Selasa (6/10) membenarkan penangkapan terduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

"Tersangka Alwi Sahputra alias Alwi ditangkap di kediamannya Dusun IV Kp Maulana Desa Sei Rampah, Sergai. Hasil penangkapan tim menyita barang bukti 4 bungkus besar terduga daun ganja kering.

Hasil introgasi tersangka Alwi mengaku memperoleh barang tersebut dari tersangka AN Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. "Namun setelah dilakukan pengembangan di kediaman AN tidak ditemukan orang yang di maksud,"ujar AKBP Robin.

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sudah diamankan ke Mapolsek Firdaus untuk proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal Pasal 111 ayat 1 subs 114 ayat 1 lebih subs 127 ayat 1 Huruf a dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kapolres Sergai.