JAKARTA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) telah menerbitkan izin penggunaan Favipiravir untuk mengobati pasien Covid-19.

Dikutip dari detikcom, izin pendistribusian obat ini telah diberikan kepada Industri Farmasi PT Beta Pharmacon (Dexa Group) dengan merek dagang Avigan dan PT Kimia Farma Tbk, sejak 3 September 2020.

Beberapa kandidat obat telah terbukti menunjukkan manfaatnya dalam menyembuhkan pasien Covid-19. Favipiravir, yang juga telah digunakan di beberapa negara lain, diberikan pada pasien Covid-19 derajat ringan-sedang yang dirawat di rumah sakit.

''Dengan tersedianya obat-obat tersebut diharapkan dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien Covid-19 yang menjadi target pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19,'' kata Kepala Badan POM, Penny K Lukito, dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (5/10/2020).

Selain Favipiravir, BPOM juga telah memberikan izin pendistribusian obat remdesivir kepada PT Amarox Pharma Global, PT Indofarma dan PT Dexa Medika. Pemberian izin ini diharapkan dapat memberikan percepatan akses obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19 oleh para dokter sehingga mempunyai pilihan pengobatan yang sudah terbukti khasiat dan keamanannya dari uji klinik.

''Semoga para dokter dan tenaga kesehatan lain bekerja sama untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan terhadap khasiat dan keamanan melalui kegiatan farmakovigilans (pemantauan efek samping),'' pungkasnya.***