LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menindak lanjuti terkait informasi peredaran narkotika di Labuhanbatu Selatan dan telah memberikan target kepada Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Polsek Polsek yang ada di Labuhanbatu Selatan yaitu Kampung Rakyat, Kota Pinang, Torgamba, Sei Kanan supaya bersinergi menindak lanjuti peredaran narkoba di Labuhanbatu Selatan.
Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah Labusel yaitu dibulan Agustus hanya mengungkap 8 Kasus dengan 11 tersangkam sementara di September berhasil mengungkap 16 kasus dengan 22 Tersangka.

Minggu (4/10/2020) kemarin, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung berhasil mengungkap jaringan kurir dan pengedar berinisial NH alias Alung (36) dan RSS alias Madon (30) yang menjadi target operasi.

Awal pengungkapan ini adalah berkat informasi dari Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GM-LSPN) yang memberikan informasi tentang adanya kurir narkoba.

"Dari informasi ini dikembangkan dan pada 21 September 2020 Sat Narkoba berhasil menangkap pengedar bernama DH (58) saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sabu seberat 1,21 gram," beber Kapolres.

Dari pengembangan DH, petugas melakukan pengejaran kepada Madon, namun tidak berhasil ditangkap.

"Penangkapan Madon akhirnya membuahkan hasil yang diawali tertangkapnya NH alias ALung pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 17.30 di perkebunan kelapa sawit masyarakat di Lingkungan Kampung Darat dengan barang bukti narkotika diduga sabu seberat 3,08 gram yang selanjutnya dilakukan pengembangan dengan memancing Madon dan akhirnya dapat ditangkap di kediaman orangtuanya di Lingkungan Pekan, Kelurahan Langga Payung, dengan barang bukti uang tunai Rp80.000," tukasnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya masih melakukan pengembangan secara mendalam untuk mengungkap dan menekan peredaran narkoba di wilayah Labusel.