MEDAN - Guna mempercepat penanggulangan dan pencegahan Corona Virus Disease, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, kembali melaksanakan sosialisasi Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 di wilayah kerjanya. Menindaklanjuti perwal dan Surat Camat Medan Baru Nomor : 440/1431 tanggal 3 Agustus 2020, perihal pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, sosiliasi yang dipimpun Lurah Babura, A Zukri Alrasyid, menyisiri sejumlah lokasi.

Bersama personel Bhabinkamtibmas Brigadir Putra Kamal, Babinsa Serda Jainur Rochman, Kasi Trantib Kelurahan Babura, Kepling IX Fachruddin Nasution, dan Kepling X Melva Tampubolon, Lurah mengawali sosialisasi ke sejumlah hotel hotel, Kamis (1/10/2020).

Lurah Babura, A Zukri Alrasyid menyapaikan, sosialisasi pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru ini berdasarkan Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 yang disampaikan kepada Manager/Penanggung Jawab hotel, baik secara lisan maupun tulisan melalui Surat Lurah Babura No. 300/127 tanggal 1 Oktober 2020 tentang sosialisasi Perwal Kota Medan No. 27 Tahun 2020 yang melampirkan secara lengkap bagian kesembilan mengenai kegiatan usaha akomodasi, apartemen dan rumah susun sesuai Pasal 18 dari Perwal tersebut.

"Selain itu, kita melakukan pendataan ketersediaan perlengkapan protokol kesehatan, jumlah kamar dan karyawan serta fasilitas lainnya juga dilakukan," terang Zukri.

Adapun hotel yang menjadi sasaran, imbuh Zukri, yakni Hotel Labuhan Raya, Hotel Swiss Bellin dan Hotel Gajah Mada yang terletak di Jalan Gajah Mada Medan. "Kemudian Hotel Harper di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 56," jelasnya.

Dari hasil sosialisasi, ujar Zukri, perlengkapan penunjang protokol kesehatan seperti masker, wastafel, sabun/hand sanitizer, thermo gun, pelindung wajah (Face Shield), penataan physical distancing dan penyemprotan disinfekten secara berkala telah dilaksanakan dan disediakan oleh masing-masing pihak hotel yang besangkutan.