ALLAH Subhanahu wa ta'ala (Swt) Sang Pencipta kehidupan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 275 berfirman, “Orang-orang yang mengambil riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas, ”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Dalam Surat Al-Baqarah 276 Allah Swt lebih keras lagi berfirman: "Allah akan menghancurkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kemungkaran dan bergelimang dosa (riba)".

Allah menghancurkan riba dalam Tafsir Ibnu Katsir maksudnya adalah harta yang diperoleh secara riba akan dimusnahkan dengan cara Allah seperti terkena musibah. Dengan kata lain, harta yang diperoleh dari cara riba menjadi tidak berkah, ada saja masalah yang terjadi dengan diri dan keluarga para pengambil riba.

Apa itu riba? Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interesting/Fa'idah) menyebutkan, riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.

Ulama ahli fikih Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' menyebutkan, riba adalah permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa pelunasan. Sedangkan ulama Yusuf Al-Qardhawy dalam Kitab Fawa'id Al-Bunuk menegaskan, bunga bank adalah riba yang diharamkan.

Begitu kerasnya peringatan Allah dan para ulama tentang riba, sudah semestinyalah umat Islam introspeksi diri sekaligus segera bertaubat (hijrah), lalu beraktivitas ekonomi secara syariah. Salah satunya melalui Bank Syariah Mandiri (BSM).

Prinsip dasar perbankan syariah jauh lebih berkah dan bermanfaat serta diridhoi Allah Swt. Dengan kata lain, Bank Syariah merupakan jalan lurus menuju kehalalan berekonomi tanpa dosa riba dengan ganjaran pahala (Surga).

Prinsip Bagi Hasil

Perbankan syariah adalah sistem perbankan yang menerapkan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan bagi bank dan nasabah. Sistem perbankan syariah yang dalam pelaksanaannya berlandaskan pada syariah (hukum) Islam, menonjolkan aspek keadilan dan kejujuran dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi dan menghindari kegiatan spekulatif dari berbagai transaksi keuangan. 

Lebih jauh lagi, kemanfaatannya akan dinikmati tidak hanya oleh umat Islam saja, tetapi dapat membawa kesejahteraan bagi semua kalangan masyarakat atau rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi segenap alam).

Perbankan Syariah

Sistem ekonomi Islam menjadi dasar beroperasinya Bank Syariah. Yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk tujuan komersial Islam tidak mengenal peminjaman uang tetapi adalah kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah) dengan prinsip bagi hasil, sedang peminjaman uang hanya dimungkinkan untuk tujuan sosial tanpa adanya imbalan apapun.

Dalam menjalankan operasinya, Bank Syariah memiliki tiga fungsi  :

Pertama, sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi hasil sesuai ketentuan syariah dan kebijakan investasi bank.

Kedua, sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana (sahibul maal) sesuai arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini bank bertindak sebagai manajer investasi)

Ketiga, sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sesuai dengan prinsip syariah.

Dari ketiga fungsi tersebut maka produk Bank Syariah akan terdiri dari :

Mudharabah

Perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama sebagai pemilik dana (sahibul maal) dan pihak kedua sebagai pengelola dana (mudharib) untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh, sedangkan kerugian yang timbul adalah risiko pemilik dana kecuali mudharib melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian. Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah dibedakan menjadi : 

Mudharabah mutlaqah, dimana mudharib diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki.

Mudharabah muqayyaddah, dimana arahan investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai pelaksana/pengelola.

Musyarakah

Perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian sesuai nisbah yang disepakati. Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara periodik atau sekaligus diakhir masa kegiatan.

Wadi’ah

Adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya penitipan. Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadi'ah dibedakan menjadi : 

Wadi’ah yad dhamanah, yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil setiap saat ketika diperlukan seperti Giro, Tabungan dan Deposito.

Wadi’ah Amanah tidak memberikan kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang dititipkan, contoh Safe Deposite Box (SDB).

Prinsip Jual Beli terdiri dari Murabahah, Salam dan Ishtisna.

Murabahah yakni akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Nasabah membayar harga barang pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.

Salam, yakni pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang diserahkan kemudian

Ishtisna, yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk pembuatannya sesuai pesanan pembeli dan pembayaran

Murabahah juga dapat diartikan perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Murabahah, dalam konotasi Islam pada dasarnya adalah penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang lain adalah bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa nilai pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut bisa berupa lump sum atau berdasarkan persentase.

Jika seseorang melakukan penjualan komoditas/barang dengan harga lump sum tanpa memberi tahu berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini disebut musawamah.

Tahun 2008, Dewan Syariah Nasional menerbitkan fatwa mengenai akad musyarakah mutanaqisah dalam pembiayaan (kredit kepemilikan rumah (KPR). Akad Musyarakah mutanaqisah dalam produk KPR akan mempermudah nasabah dalam pembiayaan KPR tersebut. Keunggulan akad musyarakah mutanaqisah bagi nasabah adalah jangka waktu pembiayaan yang lebih lama dan angsuran yang relatif lebih murah.

Pembiayaan Griya Berkah

Salah satu produk keberkahan PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah Pembiayaan Griya Berkah. Bermanfaat untuk pembiayaan pembelian rumah Ready Stock dan Indent (Developer Rekanan), Take Over (pemindahan fasilitas KPR), Pembelian Apartemen Ready Stock, dan Multiguna Beragunan Rumah (Refinancing).

Akad yang digunakan adalah akad murabahah (Rumah Baru, Second, Take Over, Apartemen Ready Stock) dan MMQ (Refinancing).

Manfaat Griya Berkah BSM: Berhadiah Porsi Haji senilai Rp 25 juta untuk nasabah dengan pembayaran angsuran lancar selama 2 tahun (minimal plafon pembiayaan Griya Rp 300 juta). Angsuran tetap hingga akhir masa pembiayaan. Terdapat Margin Khusus untuk pegawai ASN & BUMN.Maksimum pembiayaan s.d. Rp 5 Miliar. Jangka Waktu hingga 20 Tahun.

PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) secara resmi mulai beroperasi sejak 1 November 1999. PT BSM hadir dan tampil dengan harmonisasi idealisme usaha dengan nilai-nilai spiritual.

BSM tumbuh sebagai bank yang mampu memadukan keduanya, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmonisasi idealisme usaha dan nilai-nilai spiritual inilah yang menjadi salah satu keunggulan BSM dalam kiprahnya di perbankan Indonesia.

Semoga kita bersegera hijrah, terlebih di masa wabah Pandemi Corona Virus Diseas (Covid-19) menuju kehalalan bertransaksi tanpa dosa riba dengan menjadi nasabah PT. BSM.

Allah Swt berfirman, "Sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi". (QS. Al-A'raf: 96). Aamiin....***