SERGAI-Dalam operasi Yustisi, Tim gabungan terdiri Polres Sergai, TNI, Satpol PP, Muspika Kecamatan,Rabu (23/9) pagi menggelar razia masker terhadap pengguna jalan. Dalam operasi tersebut seorang pengendara dilakukan penindakan berupa hukuman Push Up.

Informasi yang diperoleh Gosumut, Tim gabungan terdiri Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai bersama Babinsa, Satpol PP dan Muspika Kecamatan menggelar operasi yustisi tepatnya di Jalan Lintas Matapao menuju Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam kegiatan operasi tersebut, seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan penindakan berupa Push Up oleh tim petugas gabungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat dikonfirmasi via seluler kepada Gosumut membenarkan kegiatan tersebut, Rabu(23/9)," Petugas gabungan hari ini sudah melakukan penindakan berupa Push up kepada pengendara yang tidak memakai masker.

Operasi Yustisi dilaksanakan di Jalan Lintas Matapao menuju Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. "Hal ini dilakukan guna mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid-19 kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai," jelas AKBP Robin.

Menurut Kapolres.Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2020.

Untuk itu, Kapolres Sergai menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai wajib menerapkan protokol kesehatan covid -19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumuman," tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.