ASAHAN-Komisioner KPU Asahan menggelar rapat pleno tertutup pada Rabu (23/9/2020) menetapkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Asahan yang menjadi peserta Pilkada Serentak tahun 2020.

Rapat pleno itu berlangsung di kantor KPU Asahan, Jalan Sisingamangaraja, Kisaran. Ketua KPU Asahan, Hidayat mengatakan, berdasarkan hasil penelitian terhadap seluruh berkas milik seluruh pasangan calon yang datang mendaftar pada tanggal 4-6 September 2020 lalu dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat.

"KPU Asahan hari ini menetapkan tiga pasangan calon yang pada tanggal 4 sampai 6 September lalu sudah melakukan pendaftaran, berkasnya sudah lengkap, begitu juga ada satu calon yang berkasnya harus mengalami perbaikan, akhirnya sudah diperbaiki dan telah lengkap," kata Hidayat.

Adapun mereka yang ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 yaitu pasangan Nurhajizah Marpaung - Henri Siregar yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PKB dengan total sebanyak 12 kursi.

Lalu pasangan Surya - Taufik Zainal Abidin yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKPI dan Perindo dengan jumlah kursi 24. Terakhir pasangan Rosmansyah - Winda Fitrika yang dicalonkan PDIP dan Partai Hanura dengan total 9 kursi.

"Penetapan itu sesuai Keputusan KPU Kabupaten Asahan Nomor: 256/PL.02.3-Kpt/1209/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan 2020," jelasnya.

Maka dengan keputusan itu, peserta Pilkada Asahan 2020 resmi diikuti tiga pasangan calon.

Dan rencananya Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pencabutan nomor urut yang turut dihadiri seluruh pasangan calon yang ditetapkan dan partai politik pengusung.

"Besok hari Kamis akan dilakukan pencabutan nomor yang dihadiri ketiga Paslon dan parpol pengusung," tutupnya.*