MEDAN - Media Online yang kini banyak tumbuh di tengah kebebasan informasi baru dapat disebut sebagai perusahaan pers apabila pengelolanya taat pada ketentuan kode etik jurnalistik.

Selain itu, media online tersebut harus berbadan hukum Indonesia yakni berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Wartawannya bersertifikat kompetensi dan perusahaannya terverifikasi secara faktual di Dewan Pers.

Hal itu diutarakan Anggota Dewan Pers Ahmad Djauhar dalam Workshop "Masa Depan Media Digital, Kode Etik dan Pedoman Media Siber Indonesia" diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut di Aula Binagraha Pemprovsu, Rabu (16/9/2020).

Hadir saat itu Plt Kadis Kominfo Provsu Ir. H. Irman Oemar sekaligus mewakili Gubsu, unsur yang mewakili Forkopimda Provsu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumut H. Hermansjah SE yang juga Penasihat SMSI Sumut dan undangan lainnya.

Selain Ahmad Djauhar, tampil sebagai narasumber Iptu Victor Pasaribu dari Ditreskrimsus Cyber Polda Sumut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Dinas Kominfo Provsu Harvina Zuhra STP, M.Si dengan moderator mantan Kadis Kominfo Provsu Drs. H. Eddy Syofian MAP.

Lebih jauh dikatakan Ahmad Djauhar, apabila media online telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, maka Dewan Pers akan berupaya melakukan mediasi jika terjadi gugatan hukum.

"Untuk mencegah tidak terjadinya gugatan hukum atas pemberitaan media online, maka dituntut pengelolanya menaati Pedoman Pemberitaan Media Siber yang isinya sama dengan butir-butir Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan Dewan Pers," papar Ahmad Djauhar.

Sebelumnya Ketua SMSI Sumut Ir. Zulfikar Tanjung dalam sambutan berharap dengan workshop yang dilaksanakan dapat meningkatkan kualitas pemberitaan media online makin profesional sehingga terhindar dari jeratan hukum.***