SIANTAR-Tiga pengedar narkotika jenis sabu diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar dari Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.

Ketiganya diketahui bernama Syarifudin Saragih alias Bos, Abay (30) warga Jalan Patuan anggi dan Batubara (44) warga Jalan Tanah Jawa Gang Kuil.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan pada hari Sabtu tertanggal 12 September 2020 setelah dilakukan penyelidikan di Tanjung Pinggir.

"Namun saat kita sedang melakukan penyelidikan, kita melihat ada sebuah mobil Daihatsu keluar dari perladangan. Kemudian kita mengikuti mobil tersebut, sesampainya di jalan tanjung pinggir anggota memberhentikan mobil yang dikemudikan tersangka dan meminta agar tersangka keluar dari dalam mobil," ucap AKP David Sinaga ketika berada di depan ruangannya, Selasa (15/9/2020) sekira pukul 12.00 Wib.

Hanya saja, saat tersangka (Bos) disuruh keluar, dirinya tidak mau keluar. Dan setelah setengah jam menunggu, akhirnya tersangka mau keluar dari dalam mobilnya tersebut.

"Pada saat itu juga kita menyuruh agar tersangka mengeluarkan isi tas sandang merk Levis, kemudian tersangka mengeluarkan uang sebesar Rp 7.970.000, surat surat karcis SPSI, KTA atas nama tersangka dan 1 blok kwitansi," ujarnya.

Lanjutnya, kemudian tersangka meletakan tas warna coklat miliknya dan keluar dari dalam tas tersebut 1 paket narkotika jenis sabu dengan bruto 0.25 gram dan dari tangan tersangka ditemukan 1unit HP Nokia dan dari dalam mobil ditemukan 1 unit HP Xiomi.

Selanjutnya, personil melakukan pengembangan ke perladangan milik Syarifudin. Dan ketika digrebek didalam lokasi perladangan yang pintunya dikunci, ditemukan dua orang laki-laki yang bernama Abay dan Batubara.

"Saat kita lakukan pengeledahan kita menemukan diatas tanah 1 buah plastik klip yang berisi 1 butir pil narkotika jenis exatacy, 1 buah kotak rokok sampuerna yang berisi 2 paket narkotika jenis sabu, di dalam plastik warna hijau ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, dan dari sepeda motor tepatnya di dalam bagasi ditemukan ada 2 paket yang narkotika jenis sabu," terangnya.

Masih katanya, sehingga jumlah total brutonya 1,05 Gram , 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp.240.000 dan kemudian dilakukan penggeledahan ke dalam rumah yang berada di lokasi perladangan itu ada 1 buah pipa kaca bekas bakar sabu.

Tidak hanya itu saja, tersangka Syarifuddin diketahui menyusul anaknya bernama Yunus yang telah ditangkap terlebih dahulu. Dan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama di tahun 2016.