MEDAN-Aparatur Sipil Negara (ASN) bekampanye di Media Sosial (Medsos) memenangkan calon wakil kota terancam pidana.

Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Pengawas Pemlihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu-RI), Fritz Edward Siregar dalam rangkaian supervisinya di Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Senin, (14/9/2020). "Bawaslu bisa mengawasi ASN apabila berkampanye di media sosial. Bila adanya dugaan pelanggaran netralitas perlu dilakukan kajian untuk disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi, kalau ada unsur pidana akan diteruskan kepada kepolisian dan apabila itu hoaks maka dilakukan tag down. Jadi, bagi ASN berkampanye di media sosial bisa diancam pidana," tegas Fritz di Kantor Bawaslu Kota Medan.

Selain itu, lanjut dijelaskannya, di Medan pengguna media sosial semakin tinggi, ia yakin Bawaslu Kota Medan dapat mengawasi media sosial tidak hanya di facebook, yotube, instagram dan twiter, tetapi bisa melakukan pengawasan melalui aplikasi WhatsApp. "Harapan kita, kepada ASN dan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial selama berlangsungnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Tidak sembarangan memberikan tanda like pada status orang lain dalam proses pencalonan atau berita hoaks. Perlu kita sampaikan ini adalah Pilkada proses demokrasi harus kita dukung bersama," jelasnya.

Disebut, Fritz, selama melakukan supervisi pengawasan ke sejumlah daerah seperti Sedang Bedagai, Siantar, Simalungun, Asahan, Tobasa, Samosir, Pakpak Bharat, Dairi, Karo dan Binjai serta Medan, ia telah mengecek persiapan seluruh Bawaslu kabupaten/kota dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap protokol kesehatan. "Untuk masalah kesehatan menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Kota hingga ke kecamatan dan kelurahan. Ini kita cek, apakah ada yang terkena Covid-19 atau tidak. Makanya ini kita cek seluruhnya," sebut Fritz.

Anggota Bawaslu RI ini juga telah mengecek persiapan mengenai pendaftaran calon, untuk Sumut, ia temukan ada beberapa kejadian atau kasus yang terjadi.

Selain itu, ia juga mengecek terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di seluruh kabupaten/kota. "Supervisi pengawasan ini untuk meningkatkan fungsi pengwasan bagi Bawaslu kabupaten/kota," ujarnya sambil mengecek persiapan jajaran pengawasan di Bawaslu Kota Medan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, ia bersama jajaran di Bawaslu Kota Medan mengapresiasi kunjungan supervisi yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar.

Ia bersama jajaran akan melaksanakan fungsi pengawasan, secara khusus mengenai netralitas ASN. "Tadi sudah dijelaskan Pak Fritz, ASN dalam Pilkada ini harus netral. Kita sendiri terus melakukan informasi ke publik tentang netralitas ASN dengan menyampaikan surat yang telah ditanda tangani Komisi ASN dan Bawaslu," terangnya.

Untuk itu, sebut Payung, Bawaslu Kota Medan juga akan melakukan sosialisasi netralisas ASN yang melibatkan pihak kecamatan dan kelurahan di Kota Medan.

Harapannya, dengan demikian ASN dapat menempatkan dirinya secara netral di Pilkada 2020. "Perlu diketahui Panwascam dan Panwaslu kelurahan sudah kita dorong untuk mengawasi agar melaporkan adanya ASN yang tidak netral. Jadi, kita tidak ingin pelanggaran ini terjadi di kalangan ASN yang bisa mengancam kepada pidana yang diproses dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu," sebutnya.