TOBA-Ditengah makin meningkatnya masyarakat Indonesia terpapar ooeh wabah pandemi Covid-19 membuat keselamatan kesehatan secara global masyarakay indonesia mulai dari Daerah Ibu Kota Negara, Propinsi hingga Kabupaten/Kota semakin terancam.

Oleh karenanya Pemerintah RI bersama dengan jauaran Pemerintahan Daerah Propinsi hingga Kabupaten/Kota menerbitkan PERDA Propinsi/Kabjpaten/Kota di tindak lanjuti denga PERGUB Propinsi dan PERBUP(Peraturan Bupati)/PERWALKOT (Peraturan Wali Kota) menindak lnjuti Impres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang : Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019.

Dalam upaya pencegahan penyebaran dan penularan Wabah Pandemi Global Covid -19 sebagai tindak lanjut implementasi Inpres No.06 tahun 2020 Pemerintahan Kabupaten Toba menerbitkan Perbib No.43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokooer kesehatan sebagai Upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba.

Polres Tobasa bersama dengan aparat TNI bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Toba lakukan sosialisasi Perbub Nomor 43 tahun 2020 dengan cara berkeliling di seputaran sepanjang kota Balige Kabupaten Toba Senin, (14/9/2020).

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Balige, AKP Agus Salim Siagian dalam pelaksanaan sosialisasi menggunakan alat pengeras suara menyerukan agar seluruh masyarakat patuh dan taat serta harus lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah demi keselamatan bersama.

“Untuk itu kepada seluruh lapisan masyarakat dihimbau, bila hendak keluar rumah agar selalu memakai masker. Waspadai wabah Covid-19, patuhilah protokoler kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, seringlah cuci tangan di tempat cuci tangan yang disediakan dengan air yang mengalir, jaga jarak dan jauhi kerumunan/ keramaian," seru Kapolsek dalam himbauannya yang beriringan berjalan bersama iringan rombongan Sosialisasi Perbub No.43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Pemkab Toba, SAT POL PP, TNI dan POLRI.

Sosialisasi adalah wujud dari Peraturan Bupati Toba Nomor 43 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diseas 2019 (Covid-19) di Kabupaten Toba yang bertujuan meningkatkan Disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala SatPol PP Toba Broztito Sianipar didampingi Kabid Po, PP Haryanto Butarbutar,SE, menegaskan, masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dengan cara 4M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan keramaian.

Kepada para pelaku usaha dan pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum supaya menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.

Jadi,Tujuan utama Perbub diterapkan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap protokoler kesehatan serta memberi perlindungan kepada masyarakat dari penyebaran dan penularan wabah pandemi Covid-19 serta upaya meningkatkan peran serta masyarakat menekan penyebaran Covid-19.

Ditambahkan Harianto Butarbutar Kabid Pol PP menegaskan, kepada masyarakat yang tidak patuh, disebutkan dalam Perbub terswbut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp.150.000 dengan Rp.300.000 kepada para pelaku usaha.

“Semenjak dikeluarkannya Peraturan Buoati ini, sebenarnya sudah dapat dilakukan penerapan peraturan, namun kita masih memberi waktu melalui sosialisasi yang kita lakukan selama satu minggu ini dengan harapan masyarakat dapat mengetahui peraturan yang berlaku serta mematuhinya," ungkapnya.