LABUHANBATU - Mendapatkan wajah cantik adalah keinginan semua kaum hawa. Namun penting diketahui untuk memilih produk kecantikan yang benar benar sudah teruji, terlebih lagi harus memiliki registrasi dari Badan POM RI. Seperti halnya di Rantauprapat, saat ini diduga banyak toko yang menjual barang kosmetik atau produk kecantikan yang diduga diperoleh dari luar negeri. Disinyalir, para pemilik toko memperdagangkan berbagi merek kosmetik tanpa izin edar dan atau tidak dilengkapi label bahasa Indonesia serta tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan. Dikhawatirkan, ini akan berdampak bagi kesehatan konsumen.

Salah seorang ibu rumah tangga yang namanya minta dirahasiakan kepada wartawan memaparkan, dia adalah salah satu konsumen yang sempat mengalami kerusakan pada bagian wajah, karena memakai salah satu merek kosmetik pemutih wajah dan tidak bertuliskan bahasa Indonesia.

"Semula memang kelihatan bagus dan wajah terlihat lebih bersih dan putih, akan tetapi kelamaan malah wajah saya mengalami kerusakan dan timbul bintik-bintik hitam dan serasa gatal di bagian wajah," bebernya, Sabtu(12/8/2020) malam.

Biasanya, lanjut ibu ini, para wanita selalu menggunakan masker wajah, masker bibir, pelembap wajah, pelembap bibir, eyeliner, catok rambut, krim siang malam, lensa kontak, dan pemutih wajah.

"Ini paling trend yang digunakan dikalangan ibu rumah tangga," jelasnya.

"Saya merasa kecewa dan sempat konsultasi kepada dokter kesehatan kulit, atau kecantikan di Rantauprapat beberapa bulan yang lalu. Di mana, kata dokter, wajah para wanita yang tadinya mulus menjadi rusak besar kemungkinan diakibatkan memakai kosmetik sembarangan," terangnya.

Menanggapi hal ini, salah seorang pemerhati wanita, S. Rambe, yang juga saat ini belajar menggeluti dunia hukum meminta kepada pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk melakukan penertiban terhadap para pedagang atau pemilik toko yang sengaja menjual barang barang kosmetik yang tidak memiliki izin edar di Kota Rantauprapat.

Dia mengaku, sudah pernah melihat barang barang tersebut tidak memiliki izin edar dan belum dilakukan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tentu akan ada efek penggunaan bahan tersebut dan bisa merugikan konsumen, karena efek sampingnya terhadap kesehatan. Jelas apa yang dilakukan pengusaha ini juga sudah melanggar Pasal 197 UU No. 36 tahun 1999 tentang kesehatan dan atau Pasal 104 UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," sebut wanita muda berperawakan lembut itu.