Selamat malam redaksi Go Sumut. Salam kenal, kami dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), menyatakan keberatan atas pemberitaan Go Sumut (https://www.gosumut.com/berita/baca/2020/09/10/guru-besar-dan-ketua-pknsi-desak-pt-tpltbk-yang-terkesan-tutup-mata).

1) Kejadian bentrok antara anggota komunitas masyarakat dari Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) berhadapn dengan pekerja PT TPL yang dipimpin Humas PT TPL, Saudara Bahara Sibuea, pada 16 September 2019, adalah di lokasi konflik agraria.

2) Kami komunitas masyrakat adat Lamtoras tidak berniat menyerang, melainkan kami memperjuangkan tanah adat warisan nenek-moyang kami, Ompu Mamontang Laut Ambarita, yang menyeberangi Danau Toba dari Ambarita di Pulau Samosir ke Dolok Mauli selanjutnya ke Sihaporas sekitar tahun 1800. Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita, menempati dan menguasai lahan secara turun-temurun hingga generasi ke-8 sampai ke-11, saat ini.

3) Kami bukan penggarap, bukan pencaplok lahan. Sebab lahan ini, dikuasai penjajah Belanda sejak tahun 1913, dan terbukti tanah Sihaporas termuat dalam Peta Enclave edisi tahun 1916 (29 tahun Sebelum Indonesia Merdeka). Peta enclave ini ada di tangan masyarakat Lamtoras, dan juga di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Setelah Indonesia merdeka, tanah itu diambil pemerintah, dan belakangan diserahkan kepada swasta.

4) Kami bukan pendatang baru. Terbukti, ada 6 orang warga Sihaporas --lahir jauh sebelum negara Indonesia ada-- yang merupakan pejuang kemerdekaan NKRI, mendapat piagam penghargaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

5) Masyarakt umum perlu tahu, bahwa Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013 telah mengabulkan uji material (judicial review) UU No 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan bahwa tanah adat bukan tanah negara.

7) Dan saat kejadian, bentrok 16 September 2019, saudara Bahara Sibuae adalah pemicu bentrok, dia yang memprovokasi, dengan memukul anak usian 3 tahun 6 bulan, bernama Mario Teguh Ambarita, dan seorang dewasa Thomson Ambarita. Thomson Ambarita adalah Bendahara Umum Lembaga Adat Lamtoras, yang bersama dengan Sekretaris Umum Lamtoras, Jonny Ambarita, dituntut bersalah oleh PN Negri Simalungun dan telah menjalani hukuman. Mereka berdua bebas April lalu.

8) Sekarang, kami menuntut agar penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional. Adil. Tidak memihak. Saudara Bahara telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak Mei 2020, tetapi seudah empat bulan (120 hari) belum ada ujung pangkalnya, mengapa belum diserahkan kepada kejaksaan. Mengapa belum P21 (penyerahan berkas dan tersangka untuk ditahan)?

Demikian hak jawab ini kami sampaikan, agar dimuat.

Hormat kami, Nara hubung: Ketua Umum Lamtoras Judin Ambarita (Ompu Sampe Ambarita).