ASAHAN-Dua PNS Asahan Z dan HZ yang sempat viral karena ditemukan dengan keadaan bugil di dalam mobil pada Kamis (4/6/2020) lalu bertempat di Kawasan Pabrik Benang Kisaran terancam oleh pasal 281 atau 284 KUHPidana.

Hal tersebut dikatakan oleh Zulham, Kasi Intel/Humas Kejaksaan Negeri Kisaran kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).

"Kedua terdakwa akan dikenakan dua pasal alternatif, yang pertama pasal 281 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) atau kedua, pasal284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP. Ini akan dilihat faktanya, pasal mana yang akan pantas," kata Humas Kejati Kisaran.

Diterangkannya bahwa barang bukti terkait kedua ASN tersebut disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan.

"Barang buktinya berupa pakai dan celana dalam serta mobil kijang Inova BK 1746 BC. Semua itu disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan," terangnya.

Terkait sidang tuntutan yang akan digelar pada Rabu mendatang, Zulham mengaku masih belum bisa dijelaskan karena tuntutan tersebut hanya akan diungkapkan dalam persidangan nantinya.

"Kalau tuntutannya apa ya belum tau lah, karena belum dijalani. Kita lihat saja nanti bagaimana sidangnya," tuturnya.*