ASAHAN-Kedua PNS Asahan Z dan HZ yang ditemukan dengan keadaan bugil di dalam mobil di kawasan Pabrik Benang Kisaran pada Kamis (4/6/2020) membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN).

Pembenaran tersebut diakui keduanya saat menjalani sidang tertutup pidana ketiga di PN Kisaran, Rabu (9/9/2020).

Sidang pidana ini merupakan sidang pemeriksaan saksi dari masyarakat setempat yang berada di lokasi pada saat kejadian sekaligus pemeriksaan kedua terdakwa.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PN Kisaran melalui Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, SH, MH kepada wartawan di ruang kerjanya setelah selesai persidangan. "Kedua terdakwa membenarkan keterangan BAP dari kepolisian," kata Miduk.

Dijelaskan Miduk bahwa sidang kali ini saksi dari masyarakat setempat tidak bisa hadir. Sehingga dibacakan tulisan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) yaitu Kartika Sari Dewi, SH.

"Saksi masyarakat tidak bisa hadir. Namun, kesaksian itu tetap dijalankan dengan cara membacakan tulisan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum, ibu Kartika Sari Dewi, SH," jelas Miduk.

Miduk mengatakan bahwa kedua terdakwa juga mengakui dan menyadari bahwa perbuatan para terdakwa ini telah mencoreng nama baik Pemkab Asahan.

Lanjut Miduk, bahwa sidang ini akan dilanjutkan dengan sidang tuntutan yang akan digelar pada Rabu depan tertanggal 16/9/2020.

"Kita masih belum tau nanti kedepannya bagaimana, yang jelas kita lihat saja dulu dengan sidang tuntutan Minggu depan," ujar Miduk Sinaga.

Seperti sidang sebelumnya, Rabu (2/9/2020) sidang pidana ini dilakukan secara tertutup dipimpin oleh dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ulina Marbun, SH, MH, Miduk Sinaga, SH, MH dan Ahmad Afif, SH, MH. Kemudian panitra Ashar, SH.

Dikutip dari berita sebelumnya, dijelaskan Miduk Sinaga bahwa sidang kedua ASN merupakan dakwaan alternatif dengan pasal 281 KUHPidana atau pasal 284 KUHPidana.

"Sidang dua ASN tadi merupakan dakwaan alternatif, yang pertama pasal 281 KUHPidana atau pasal 284 KUHPidana. Dengan menghadirkan dua saksi dari kepolisian yang pada saat itu berada di TKP menindaki laporan dari masyarakat," jelas Miduk Sinaga.

Diperjelas Miduk Sinaga bahwa kasus ini tergantung dari dasar persidangan dengan melihat fakta. "Ya di persidangan akan dinilai dasar faktanya apakah terdakwa akan dikenakan pasal 281 atau 284 KUHPidana?. Namun kedua terdakwa mengakui tuduhan terhadapnya dan tidak membantah," terangnya.*