ASAHAN-Pemkab Asahan gelar rapat penilaian hukuman disiplin PNS terkait dua PNS Pemkab Asahan, Z dan HZ yang sempat viral keadaan bugil di dalam mobil kawasan Pabrik Benang Kisaran pada Kamis (4/6/2020) lalu.

Rapat tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati Asahan, Senin (7/9/2020) yang dipimpin oleh PTT Sekdakab Asahan, Drs. Jhon Hardi. Kemudian diikuti oleh Inspektorat Asahan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Asahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Hal ini dibeberkan oleh Dedi Iskandar Tua Lubis, Kasubdid Disiplin dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Dijelaskan Dedi bahwa rapat tersebut merupakan rapat penilaian dari hasil pemeriksaan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Inspektorat sebelumnya.

"Laporan BAP ini nantinya akan disampaikan kepada pak Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian Bupati lah yang mengambil keputusan untuk mereka berdua (Z dan HZ,red), jelas Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa rapat penilaian hukuman disiplin PNS tersebut merupakan rapat tertutup sehingga ia tidak bisa menjelaskan secarah detail.

"Rapat ini rapat tertutup, jadi gak bisa kita jelaskan secara keseluruhan. Kita tunggu aja nanti apa keputusan pak Bupati," katanya.

Diketahui, Z dan HZ saat ini juga sedang menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dengan tuntutan pasal 281 KUHPidana dan 284 KUHPidana. Sementara Dedi menjelaskan apabila Z dan HZ terjerat hukuman pidana diatas 2 tahun penjara makan kemungkinan akan dilakukan rapat disiplin kembali.

Beberapa waktu sebelumnya, Sekretaris BKD Asahan, Sutiono menjelaskan bahwa kedua PNS tersebut bisa dipecat karena perbuatannya. Namun tidak diharuskan.

"Kedua PNS ini bisa dipecat, tapi tidak diharuskan. Yang diharuskan PNS dipecat itu adalah PNS yang berbuat makar, menyalahgunakan jabatan dan terkena hukuman penjara diatas dua tahun," kata Sutiono.

Di tempat yang berbeda, Ketua Forum Anak Asahan (FAS), Agus Rinaldi melalui media ini meminta ketegasan Bupati Asahan untuk memecat Z dan HZ.

"Saya harap pak bupati tegas dan pecat kedua PNS yang sudah buat malu Pemkab Asahan ini. Mereka ini sudah mencoreng nama baik Pemkab Asahan," pintanya.

Dikatakan Agus bahwa apabila Bupati Asahan tidak memecat kedua PNS tersebut maka prediksinya akan memberikan contoh buruk kepada para PNS lain dan menjadi contoh buruk juga bagi masyarakat Asahan.

"Kalau mereka (Z dan HZ, red) tidak dipecat, jelas jadi contoh bagi PNS yang lain karena sanksi yang diberikan tidak membuat kapok. Begitu juga dengan masyarakat, jelas ini menjadi contoh yang sangat buruk bagi masyarakat," katanya.

Dijelaskan Agus bahwa PP nomor 45 tahun 1990 tentang perkawinan dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan bahwa PNS adalah Aparatur Sipil Negara sudah seharusnya menjadi teladan dan contoh terhadap masyarakat.

"Di PP nomor 45 tahun 1990 dijelaskan bahwa PNS dilarang selingkuh, melakukan pernikahan siri atau kumpul kebo. Apabila terbukti maka sanksinya bisa sampai pemecatan secara tidak hormat. Dari itu semua menurut saya Bupati Asahan sudah sangat kuat untuk memecat kedua PNS ini," pungkasnya.*