SERGAI-Pasca Kunjungan mendadak salah satu wakil Ketua DPRD Sumut dan Pimpinan Komisi A ke Kantor KPU Serdang Bedagai, Minggu (6/9/2020), Politisi Partai Golkar akhirnya angkat bicara.

"Merasa lelucon yang tidak lucu dengan kunjungan mendadak salah satu wakil ketua DPRD Sumut dan pimpinan Komisi A ke kantor KPU Serdang Bedagai. Kujungan apapun anggota dewan ke lembaga publik dan lainya harus tetap terukur dalam bingkai aturan dan mekanisme dan ngak boleh ujuk-ujuk", ujar Politisi Partai Golkar, HM Hanafiah Harahap, Minggu (6/9/2020) melalui pesan singkat whatsapp kepada Gosumut.

Menurut HM Hanafiah, bahwa kerja dan kenerja anggota Dewan diatur dalam tata tertib dan kode etik dan dituang dalam peraturan DPRD Sumut. Saat di desak apakah anggota dewan berdua tersebut di sebut mengintervensi.

"Saya kita semua pihak harus menghormati atas peran dan tangung jawab masing-masing."KPU Sergai kita beri dukungan agar bekerja Profesional dan Proporsional. Saya percaya KPU Sergai tetap Konsisten dengan kemandirianya",ujar HM Hanafiah Harahap.

Hal ini sesuai PKPU No.5 tahun 2020 sebagai perubahan atas PKPU No.15 tahun 2019, tentang tahapan penyelenggaraan jadwal pilkada serentak 2020.

"Adalah wajib di dukung semua elemen menganggu tahapan penyelenggara pemilukada 2020 adalah makar dan negara berkewajiban bertindak,"tegas HM Hanafiah Harahap selaku Politisi Partai Golkar.

Informasi yang diperoleh, bahwa kunjungan Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara di dampingi Wakil Ketua DPRD ke Kantor KPUD Serdang Bedagai dalam rangka melakukan fungsi monitoring dan pengawasan pelaksanaan Pilkada di Sumatera Utara.