SAMOSIR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, Selasa (1/9/2020) bertempat diruang rapat paripurna DPRD setempat.

Paripurna berlangsung dipimpin langsung oleh Wakil Pimpinan DPRD Samosir, Nasip Simbolon dihadiri oleh Wakil Bupati Samosir, Juang Sinaga, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, para Kepala OPD se-Kabupaten Samosir dan insan pers.

Pada kesempatan berlangsung, Juang Sinaga menjelaskan, bahwa perubahan kebijakan umum APBD yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta asumsi yang mendasarinya mengalami perubahan dan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sebelumnya.

"Sebagaimana yang telah kita alami dan rasakan bersama, bahwa pandemi virus corona disease yang melanda dunia dan Indonesia saat ini, telah memaksa untuk mengubah arah kebijakan publik di tingkat daerah khususnya Kabupaten Samosir," jelas Wakil Bupati.

Ditambahkan, sekaitan dengan adanya perubahan kebijakan fiskal maupun kebijakan penanganan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Samosir telah melakukan penyesuaian yang dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2020 tentang perubahan ke empat Perbup Samosir Nomor 61 Tahun 2019 tentang penjabaran APBD TA 2020.

Dijelaskan lebih lanjut, kondisi pandemi corona virus disease 2019, tentu berpengaruh terhadap pencapaian target indikator makro maupun target indikator lainnya yang sudah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang perubahan RPJMD Kabupaten Samosir Tahun 2016-2021 maupun Perbup Samosir Nomor 28 Tahun 2020 tentang RKPD Tahun 2020.

"Target indikator makro maupun indikator lainnya akan mengalami penyesuaian. Semoga rancangan perubahan KUA-PPAS P-APBD Kabupaten Samosir TA 2020 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tutup Juang Sinaga.

Pimpinan, dalam sambutannya menjelaskan, pelaksanaan rapat paripurna itu bertujuan untuk menyampaikan nota pengantar rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020 yang disampaikan oleh Bupati atau Wakil Bupati Samosir.

Setelah mendengar penyampaian nota pengantar KUA-PPAS P-APBD TA 2020, pimpinan rapat menyampaikan bahwa kedepan akan bersama-sama untuk melakukan pembahasan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2020 untuk dikaji dan ditelaah secara cermat, efisien dan tepat sasaran dalam menunjang pencapaian program dan kegiatan prioritas daerah sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Samosir.

"Kami berharap pembahasan itu dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu," ujar Nasip Simbolon sekaligus menutup jalannya paripurna berlangsung.