LABUHANBATU - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan S Parman Dusun Lorong Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean, Senin (31/8/2020) menjelaskan, pelaku ASR alias Amar diamankan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ 232/VIII/2020/SU/RES.LBH/SEK B HULU tanggal 30 Agustus 2020 yang dilaporkan Kamaluddin Rintonga (47).

"Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Jumat (28/8/2020) sekira pukul 09.00. Di mana, korban mengalami kerugian hingga 36 juta rupiah," ungkap Kapolsek.

Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya petugas mendapat informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kemudian tim berangkat dan melakukan penangkapan terhadap ASR alias Amar. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya diamankan ke Polsek Bilah Hulu guna dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.

Selain Amar, polisi juga menyita 1 buah tabung gas elpiji 3 kg, 1 buah TV tabung merek LG, 2 buah mesin grenda, 1 lembar STNK sepeda motor merk Yamaha NMAX warna Hitam No.Pol. BK 3171 MAZ No. Rangka. MH3SG3120HK419217 No. Mesin. G3E4E-0585224.