JAKARTA - Penunjukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ad interim selama dua hari dibatalkan.

Sebelumnya, Kemendagri melalui Surat Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020, menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim.

Dikutip dari Inews.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Surat tersebut hanya untuk kepentingan administrasi internal Kemendagri.

''Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut,'' ujarnya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Dengan penegasan tersebut, Benni berharap tidak ada isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut. Apalagi, Kemendagri sudah menindaklanjuti dengan meralat dan membatalkan surat tersebut.

Secara terpisah Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menuturkan, surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari terkait penulisan tata naskah seharusnya tidak beredar luas.

''Bapak Mendagri akan kembali ke Jakarta Minggu dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan surat menyurat oleh Bapak Mendagri sebagaimana maksud surat Sekjen tersebut, selama 2 hari libur ini. Sekjen akan melakukan ralat atau perbaikan atas surat tersebut,'' tuturnya.

Sebelumnya beredar surat berkop Kemendagri terkait penulisan tata naskah yang harus ditandatangani Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Mendagri ad interim.***