MEDAN - Tindakan penggeledahan oknum polisi Sektor Medan Timur terhadap rumah produksi roti di kawasan Madio Santoso, dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Sebab, ada kejanggalan dan terkesan melanggar hukum dalam tindakan tersebut. “Hari ini kita menerima pengaduan dari Ibu Raya, pemilik usaha roti di kawasan Madio Santoso. Kita melihat banyak sekali kejanggalan-kejanggalan dan terkesan melanggar hukum,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis didampingi Wakil Direktur, Irfan Syaputra dan Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak usai menerima pengaduan pelaku UKM, Raya Kamis (27/8) di kantor LBH Medan.

Disebutkannya, setelah mendengarkan pengaduan Raya dalam proses penggerebekan pada 15 Agustus lalu, mulai dari kedatangan petugas yang menunjukkan surat tugas tapi tidak disertai dengan identitas lengkap, menimbulkan pertanyaan.

“Ini kan menimbulkan pertanyaan, apakah identitas yang datang sesuai dengan surat tugas yang ditunjukkan. Surat tugasnya juga, tidak boleh difoto. Terus terlepas dari proses yang dilakukan kasar, mereka melakukan penggeledahan juga tanpa adanya surat izin dari pengadilan,” paparnya.

Seharusnya, sambung Ismail, jika dilakukan proses penggeledahan, harus ada surat izin dari pengadilan setempat, dalam hal ini PN Medan.

“Dan mereka membawa barang, kalau bahasanya, mereka melakukan penyitaan, harusnya mereka memberikan surat penyitaan kepada pihak yang disita, Ibu Raya sebagai terlapor,” ujarnya.

Namun, sebutnya, hal tersebut tidak dilakukan. Bahkan serah terima pengambilan barang yang diambil juga tidak ada. “Ini prinsip sangat penting. Karena kabarnya, barang-barang yang dibawa ini akan diuji oleh Polsek Medan Timur. Kita tidak tahu, apakah betul barang yang ini akan diuji. Karena tidak punya bukti, tidak punya surat apapun barang apa saja yang dibawa mereka. Nah, inikan bahasanya bukan penyitaan, tapi terkesan perampasan. Dan ini berbahaya kepada penegakan hukum kita,” sambungnya.

Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar Polda Sumut melalui Propam melakukan audit pada proses hukum yang dilakukan pada kasus ini. Sebab ada dugaan unprosedural dan juga cacat hukum karena surat tugas tidak sesuai dengan identitas pemilik usaha.

Dengan kejadian ini akan dipertimbangkan untuk melakukan gugatan prapid terhadap tidak sahnya penyitaan yang dilakukan personal Polsek Medan Timur tersebut, pungkasnya.

Sebelumnya, Raya dalam kesempatan tersebut menyampaikan keresahannya pasca dilakukan penggeledahan oleh empat orang oknum polisi pada Sabtu (15/8). Bahkan kondisi ini, membuat salah satu anaknya stress dan trauma.

Dituturkannya, saat empat oknum tersebut memaksa masuk ke lokasi usaha tanpa ada dampingan dari kepala lingkungan setempat, mereka berpencar dan mengambil sejumlah bahan baku untuk pembuatan roti.

Sementara, surat tugas untuk penggeledahan hanya ditunjukkan saja, tanpa boleh difoto maupun pertinggal. Bahkan saat membaca surat tugas tersebut, terdapat kesalahan pada keterangan agama yang disebutkan Raya beragama Islam, padahal dia bukan seorang muslim. Sedangkan untuk usianya tidak dicantumkan.

Selain itu, sambung Raya, aktivitas untuk mendokumentasikan kedatangan oknum tersebut juga dilarang, dengan alasan melanggar kode etik. Tidak hanya itu, dalam proses penggeledahan tersebut dua diantara oknum polisi tersebut juga sempat menunjukkan pistol, sehingga membuat anak dan karyawannya trauma.

Ia menambahkan tangan anaknya juga lebam karena terjepit pintu belakang avanza waktu mengambil kembali bahan baku yang diambil. Sementara nilai kerugian yang dialaminya akibat pengambilan paksa bahan baku tersebut, nilainya sekira Rp500 ribu serta salah satu anaknya saat ini mengalami gangguan psikologis.

Sementara Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman juga mengaku sangat menyayangkan tindakan penggerebekan tersebut.

Dia berharap oknum polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, harusnya sesuai prosedur dan profesional. "Polisi itukan milik masyarakat, meskinya melayani, melindungi dan mengayomi. Bukan menimbulkan rasa takut," ujarnya.

Oleh karenanya, dalam waktu dekat ini, Forda UKM bersama LBH Medan akan mengadakan pelatihan tentang pemahaman prosedur hukum dan perizinan, sehingga wawasan para pelaku usaha ini semakin meningkat.