ASAHAN-Impiyan alias Iyan alias Percik (35) warga Dusun IV, Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek ledong, Kabupaten Asahan kini terpaksa nginap di sel tahanan Mapolsek Pulau Raja, Polres Asahan.

Bukan hanya sekedar masuk penjara, Iyan juga sempat dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh petugas Satreskrim Polsek Pulau Raja.

Bukan hanya sekedar masuk penjara, Iyan juga sempat dihadiahi timah panas pada bagian kakinya oleh petugas Satreskrim Polsek Pulau Raja.

Derita ini didapatkan oleh Iyan dikarenakan Iyan telah melakukan perbuatan kriminal berupa merampok rumah Bambang Adi Suprayitno.

Kronologisnya, pada hari Selasa (25/8/2020) sekira pukul 08.30 Wib, pelapor meninggalkan rumah untuk mengantar anak sekolah dan meninggalkan salah satu anaknya berinisial NK yang sedang belajar di rumah.

Kemudian, sekitar pukul 09.00 WIB pelapor kembali kerumah dan ternyata anak pelapor memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki menyekapnya dengan cara menutup mulut, mengikat kaki dan mengikat tangan serta mengancam NK akan di bunuh kalau berteriak.

NK mengatakan bahwa ada maling dan mengambil 2 unit handphone dengan merk SAMSUNG dan VIVO kemudian STNK Sepeda Motor Honda dan Uang Sebanyak Rp. 200 ribu rupiah.

Hal tersebut dikatakan oleh Kapolsek Pulau Raja, AKP. Maralidang Harahap kepada wartawan, Kamis (27/8/2020). Dijelaskannya bahwa atas kejadian tersebut NK mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan luka pada bibir bawah serta juga mengalami trauma psikis.

"Dari kejadian tersebut, korban anak mengalami luka2 pada bagian wajah dan pelapor mengalami kerugian senilai 2,5 juta rupiah," terang Kapolsek.

Atas dasar laporan tersebut, pada Rabu (26/8/2020) unit opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi bahwa di Aek Kanopan Kabupaten Labura ada seorang laki-laki yang ciri-cirinya menyerupai Iyan (tersangka).

Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Doli Silaban dan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 05.00 wib target termonitor di lokasi.

"Setelah termonitor, tim langsung melakukan penangkapan kepada tersangka yang pada saat itu sedang berencana untuk melarikan diri ke Padang Sidempuan. Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan kepolisian tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki sebelah kanan," beber AKP Maralidang.

Lebih lanjut AKP. Maralidang menerangkan bahwa kepada tersangka dilakukan penggeledahan dan benar di temukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh pelapor yaitu 1 unit hp merk Samsung lipat warna Silver. Kepada petugas tersangka menerangkan bahwa barang bukti yg lain disimpan di rumahnya dan tim opsnal Polsek Pulau Raja dengan cepat mengumpulkan barang bukti tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka beserta barang bukti berupa 1unit Hp merk Samsung lipat warna silver, 1 unit Hp merk VIVO Y71 warna pink, 1 bilah parang golok dengan sarung dan tali pengikat pinggangnya, 1 buah obeng bunga warna kuning, 1 buah celana panjang lea warna hitam dan 1 buah baju kaos kerah liris-liris dibawa dan diamankan ke polsek pulau raja untuk dilakukan proses sidik.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana," tutupnya.*