MEDAN-Dikatakan Deputi Direktur BPjamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis, sebanyak 542.541 pekerja berasal dari Sumatera Utara (Sumut) sudah masuk tahap validasi pihak perbankan untuk bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada gelombang pertama.

Data ini diperoleh dari data nasional dimana sebanyak 2,5 juta dari 10,8 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi oleh BPJamsostek. BSU gelombang pertama ini telah diserahkan Presiden Jokowi secara simbolis.

"Sumut sampai saat ini sudah mengumpulkan sebanyak 718.167 data pekerja, dan dari jumlah tersebut 542.541 sudah melalui validasi perbankan. Sekitar 75,57 persen sudah divalidasi dan akan mendapatkan BSU gelombang pertama,” katanya pada wartawan Kamis (27/8/2020).

Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengumpulan nomer rekening pekerja untuk segera diserahkan kepada kementerian ketenagakerjaan.

"Kita juga terus melakukan pengumpulan nomer rekening," terang Umardin.

Terpisah, Diketahui Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan BSU ke 20 orang perwakilan pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan. Penyerahan itu dilakukan secara live streaming.

BPjamsostek Imbau Perusahaan Serahkan Data Terkini.

Sementara itu, Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto melalui siaran persnya menyampaikan gelombang berikutnya bertahap hingga seluruh rekening pekerja tervalidasi.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk konfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” ujarnya.

Agar tepat sasaran, lanjutnya, BPJamsostek melakukan validasi berlapis sebanyak 3 tahap. Sampai dengan Rabu (26/8/2020), total nomor rekening yang tercatat capai 13,8 juta, dari jumlah tersebut data nomor rekening tervalidasi capai 10,8 juta.

Agus kembali mengingatkan kepada perusahaan untuk segera memberikan data valid paling lambat tanggal 31 Agustus 2020.

Sementara itu, Presiden dalam penyerahan secara simbolis tersebut berharap bantuan dapat meningkatkan belanja rumah tangga para pekerja.

“Bantuan gaji ini untuk pekerja pada perusahaan yang tertib, yang rajin membayar iuran BPJamsostek setiap bulannya. Artinya ini kita berikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh, selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Jokowi.*