ASAHAN-Kasus dua PNS Asahan inisial Z dan HZ yang ditemukan keadaan bugil di dalam mobil pada Kamis (4/6/2020) lalu di kawasan Pabrik Benang Kisaran berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (26/8/2020).

Pelaksanaan sidang dilakukan secara tertutup yang dipimpin oleh Hakim Ketua Dr. Ulina Marbun, SH, MH, Miduk Sinaga, SH, MH dan Ahmad Afif, SH, MH. Kemudian panitra Ashar, SH.

Hal tersebut dikatakan oleh Ketua PN Kisaran melalui Humas PN Kisaran Miduk Sinaga, SH, MH kepada Gosumut.com.

"Iya, hari ini kita melakukan sidang agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Z dan HZ. Kita menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kartika Sari Dewi SH, kedua terdakwa dan saksi inisial AMS yang merupakan istri terdakwa Z," beber Miduk Sinaga.

Dijelaskan Miduk bahwa perkara ini menyangkut kesusilaan atau UU kategori perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHPidana.

Kemudian dikatakan Miduk bahwa kedua terdakwa hadir menghadap sendiri tanpa ada dampingan dari Penasehat Hukum. "Dalam sidang kedua terdakwa samasekali tidak mengajukan keberatan," ungkapnya.

Terakhir, Miduk menerangkan bahwa JPU akan menghadirkan saksi lain dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (2/9/2020) mendatang.

Di luar persidangan, AMS selaku saksi yang juga merupakan istri terdakwa Z tampak wajah yang lesu dengan penuh harapan keadilan.

"Sudah cukup sakit dan hancur kami dibuat mereka berdua (Z dan HZ). Saya dan anak saya menanggung malu karna mereka," keluh AMS dengan mata berkaca.

AMS berharap kepada Hakim dan Jaksa agar memberikan keputusan sidang nantinya dengan tepat, adil dan benar. "Semoga hakim memberikan hukuman yang berat kepada mereka berdua. Kami yang menjadi korban kelakuan jorok mereka," harap AMS.*