LANGKAT-Jatuhkan/buang plastik asoi warna putih kelantai disalah satu warung di jalan Ampera kelurahan Pekan Bahorok, M John Ginting alias John Preman ditangkap unit reskrim serta opsnal polsek Bahorok.

Pasalnya plastik setelah petugas memeriksa ternyata berisi delapan klip kecil transparan diduga narkotika gol 1 jenis shabu -shabu seberat 13,52 gram.

Keterangan dihimpun menyebutkan berawal dari Informasi yang layak dipercaya petugas disalah satu warung jalan Ampera bahwa seorang pria dewasa melakukan transaksi narkotika dan menyimpan dan memiliki /menguasai barang jenis narkotika beber Sabtu, 22/8/2020 sekira pukul 21.30 Wib sumber.

Kanit reskrim IPDA Hermawan SH melaporkan hal itu dan spontan mendapat perintah penyelidikan dari kapolsek IPTU Pamilu Hutagaol SH.

Unit reskrim serta tim opsnal bergerak cepat menuju lokasi hanya butt butuh waktu 10 menit petugas melihat pelaku duduk diwarung dan membuang bungkusan plastik ke lantai.

Informasi akurat, petugas melihat pelaku menjatuhkan /membuang bungkusan plastik langsung memeriksa /membuka dihadapan pelaku disaksikan Darwin yang sedang menyantap mie instan.

"Ternyata bungkusan plastik berisi narkotika diduga shabu -shabu. Seketika pelaku diboyong ke Mapolsek untuk diproses," urai sumber.

Terpisah kaur humas polres langkat BRIPKA Andi Ginting dikonfirmasi Minggu, (23/8/2020) membenarkan hal itu. "Benar sesuai juga dengan realise pres polsek Bahorok, pelaku dan barang bukti kini diamankan untuk mendalami," pungkas Andi.