LABUSEL - Personel Tekab Reskrim Polsek Kota Pinang mengamankan seorang pria berinisial ES alias Edi (20) di Jalan Bedagai, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel, Sabtu (22/8/2020) kemarin sekira pukul 15.00. Dari kantong celananya, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik kecil yang berisi sabu-sabu. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsekta guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kapolsek Kota Pinang, Kompol Semeon Sembiring, Minggu (23/8/2020) menyampaikan, pelaku berhasil diringkus Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat usai mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapat informasi yang layak dipercaya, tim langsung turun ke TKP dan saat itu langsung melakukan penangkapan usai memastikan ciri ciri pelaku yang dilaporkan sebelumnya," terang Kapolsek.

Dari tersangka, imbuh Semeon, petugas mendapati 1 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu yang ditemukan dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka.

"Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek untuk proses hukum," tandasnya.