LABUHANBATU - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKP Martualesi Sitepu, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, menjelaskan, penangkapan pada Kamis (20/08) sekira pukul 16.00, personel Tim 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pria berinisial A alias Nius (42) warga Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari penangkapan di Jalan Siringoringo, Kelurahan Sirandorung, tim mengamankan ratusan bungkus narkotika jenis sabu sabu," beber Kasat, Jumat (21/8/2020).

Kasat merinci, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram bruto, 154 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 29,78 gram bruto, 30 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,49 gram bruto, 3 buah pipet warna putih berisi narkotika jenis sabu seberat 10,94 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip yang kosong.

"Total narkotika sabu yang disita sebanyak 47,46 gram," ujarnya.

Selain sabu, Polres Labuhanbatu juga mengamankan 12 buah pipet warna putih, 1 buah plastik pipet merk top 1 one, 1 buah handphone Mito warna hitam.

Keberhasilan ini, imbuh Kasat, berkat adanya informasi dari masyarakat, di mana masyarakat menyampaikan informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Siringoringo Rantauprapat.

"Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan tindakan penyelidikan dengan cara under cover buy dengan memesan barang haram tersebut dari tersangka," terangnya.

Berkat kepintaran dan kelihaian tim melakukan under cover buy, pelaku A alias Nius menyepakati untuk transaksi jual beli narkotika tersebut.

"Pada saat transaksi, tersangka kita amankan dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, yang seterusnya tersangka dibawa ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti yang lain. Di rumahnya, kita dapati barang bukti yang lain," jelasnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali melakukan tindak pidana yang sama.

"Modus pelaku sedikit unik, di mana pelaku memasukkan sabu ke dalam pipet atau sedotan. Selain jual sabu, pelaku juga berjualan kopi," tandasnya.