LABUHANBATU - SSH alias Uwo (37), tak berkutik usai diamankan Tekab Polsek Bilah Hulu, Selasa (18/8/2020) sekira pukul 12.20 di Simpang Monja, Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Dari warga Jalan Perjuangan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, petugas mengamankan barang bukti 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 1 buah tojok dan 1 mesin cukur.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bilah Hulu, AKP ST Panggabean melalui Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda Jhonly Purba menyampaikan, pelaku diamankan usai menindaklanjuti laporan Aisyah Oktaviani Tobing (34) warga Jalan HM Said Perdamean Sigambal dan Noferius Ziliwu warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Bilah Hulu.

Ipda Jhonly menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/8/2020) sekira pukul 06.00. Di mana, korban mendapat telepon dari seorang perempuan yang dikenalinya kemudian memberitahukan bahwa pintu gudang gasnya telah terbuka dan menyuruh korban untuk mengecek gudang gasnya.

"Setelah dilakukan pengecekan, bahwa benar korban kehilangan 44 tabung gas elpiji berukuran 3 kg, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 5.780.000 dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hulu," terangnya.

Selain itu, lanjut Kanit, pada 2 Agustus 2020 korban atas Noferius Ziliwu juga menjadi korban pencurian yang diketahui pada 1 Agustus 2020 sekira pukul 06.00. Dimana barang barang yang hilang berupa 3 buah mesin ketam pangkas, 5 buah dan 1 buah genset.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000. Korban juga membuat laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hulu," jelasnya.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dan setelah dilakukan penyelidikan tim mencurigai seseorang sebagai pelaku pencurian tersebut.

"Saat itu tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berinisial SSH alias Uwo. Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak 26 tabung gas dan melakukan pencurian mesin ketam pangkas, 5 gunting, 1 mesin genset," bebernya.

Untuk keperluan penyidikan, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Bilah Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.