TOBA-Upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2.B Balige Kabupaten Toba membuktikan bahwa Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dengan pemberian remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan masyarakat. "Diharapkan, dalam pemberian remisi jangan hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tetapi harus lebih daripada itu," ungkap Leonard Silalahi.

Kepada wartawan Karutan Balige Leonard Silalahi menyampaikan bahwa untuk penerima Remisi Bebas di warga Binaan Rumah Tahanan Kelas 2 B Balige tidak ada.

Hal tersebut dikarenakan sudah banyak warga binaan Rutan Kelas 2.B Balige yang telah mendapatkan Assimilasi Covid-19 sebagai pembebasan bersyarat sesuai dengan Keputusan MENKUMHAM RI Nomor 10 Tahun 2020, untuk antisipasi penularan dan penyebaran Covid-19 sebagaiman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah pusat sebagai Bencana Nasional Non Alam.

Kepada wartawan Leonard Silalahi mengungkapkan bajwa seluruh warga binaan Rutan kelas 2.B Balige yang menerima Remisi Assimilasi Covid-19 berdasarkan SK Menkumham RI Nomor 10 tahun 2010 sebanyak 120 orang.hingga saat ini tidak ada yang bermasalah dan kembali ke Rutan untuk di bina kembali, semua warga binaan yang menerima remisi Assimilasi Covid-19 diluar tetap dalam kondisi berjalan dengan baik, aman lancar dan terkendali.

Disampaikan Leonard, untuk warga binaan perempuan yang menerima Remisi Umum 2 orang dari 195 warga binaan penerima Remisi Umum dengan 193 Orang Pria.

Ditegaskan Leonard, jumlah warga Binaan Pemasyarakat hingga 17 Agustus 2020 dengan Narapidana 264 orang (Pria = 260 Orang dan Wanita 4 Orang) dan Tahanan 58 orang (Pria = 57 orang dan Wanita = 1 orang) dengan total keseluruhan 322 orang diantaranya 5 Perempuan.

Pemberian Remisi Umum di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2.B Balige Kabupaten Toba berdasarkan SK Menkumham Republik Indonesia Nomor : PAS-923.PK.01.01.02 Tahun 2020 Tentang pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2020 kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Untuk penerima Remisi Umum dari Negara sebagai pengharagaan untuk pengurangan pidana masa hukuman (tahanan) pada warga binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Balige Kabupaten Toba di perayaaan HUT RI Ke 75 tahun 2020 untuk RU 1 sebanyak 184 orang dan RU 2 sebanyak 11 orang dengan total 195 orang.

Rincian penerima Remisis Umum pada warga Binaan pemasyarakatan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2.B Balige Kabupaten Toba, untuk Remisi Umum 1 Bulan 16 orang, Remisi Umum 2 Bulan 64 orang, Remisi Umum 3 Bulan 80 orang, Remisi Umum 4 Bulan 27 orang Remis Umum 5 Bulan 8 orang dan Remisi Umum 6 Bulan tidak ada dengan total penerima Remisis Umum 195 Orang.

Disampaikan Karutan Balige Leonard Silalahi bahwa dari 195 orang penerima Remisi Umum lebih banyak warga binaan penerimanya adalah pelaku tindak pidana Narkoba.ungkap Karutan.*