MEDAN - Masa pandemi Covid-19, banyak usaha yang merugi dan kehilangan omset. Tidak hanya itu, pelaku usaha pun semakin resah tatkala mendapat surat undangan untuk dimintai keterangan.

Seperti pengakuan Milka Kusnardy SE, pemilik usaha toko bahan kimia Unit Usaha Koperasi Pengrajin Inti Kimia, Senin (17/8) yang menerima surat bernomor B/4729/VIII/RES.5.1/2020/Reskrim Resot Kota Medan tertanggal 4 Agustus 2020. Dalam surat tersebut tercantum ancaman pidana berupa penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 50.000.000.000.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim ub Waka selaku Penyidik, AKBP Raeles Langgak Putra, A.n Kapolres Resort Kota Besar Medan, disebutkan pelaku usaha diduga melakukan tindak pidana, setelah menerima pengaduan atas inisial S berdasarkan laporan informasi R/LI-48/VII/2020/Reskrim tertanggal 8 Juli.

Sehingga dia dilarang menawarkan, mempromosikan, memproduksi barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun sebut Milka, usaha yang dikelola ini sudah bertahun-tahun, dan hanya menjual bahan baku. Dia juga tidak pernah memiliki pelanggan berinsial S.

"Kalau polisi bilang, produk yang dijual tidak sesuai standarisasi, kan tidak logika. Padahal yang dijual bahan baku," ujar Milka.

Dia menambahkan akibat ancaman denda Rp50 miliar dalam surat tersebut membuatnya stres dan tertekan. "Gara-gara Rp50miliar gak tidur 18 hari. Apa nggak pusing. Produknya kita, ada uji klinis, ada melalui penelitian di kemenkes. Apa pengaduan pak sudarman, ini Sudarman ini siapa," tanyanya saat menyampaikan keresahannya kepada pengurus Forda UKM Sumut.

"Kita sudah capek, masa pandemi ini cari uang susah. Menghadapi mereka lagi. Yang kita utamakan, kita punya karyawan jangan sampai di PHK. Jangan lah lagi diganggu, kita pengusaha ini jadi bingung," ujar Milka seraya menambahkan jika dilarang semua, apakah mungkin karyawan ditoko minta makan ke mereka.

Dia pun berharap saling bahu membahu ditengah kondisi ekonomi seperti ini. "Maunya, jangan mempersulit. Jangan mencari-cari kesalahan," ujar Milka yang memberdayakan delapan orang tenaga kerja ini.

Sebab sambungnya, dengan kondisi seperti saat ini masih bersyukur bisa bertahan dalam mengelola usaha. Apalagi, pihaknya juga memberikan sumbangsih bagi negara. Selain itu, pihaknya juga mengedukasi masyarakat agar bisa bertahan hidup ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini.

"Kita ajari buat sabun, setidaknya ditengah pandemi ini mereka bisa buat sabun untuk kebutuhan sendiri dan dijual," ujarnya.

Menyikapi hal ini Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman menyebutkan seharusnya usaha yang bertahan ditengah pandemi ini mendapat dukungan. Namun, jika belum lengkap izinnya, sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.

Forda UKM Sumut berharap, dalam melakukan penegakan hukum ini, lebih mengutamakan pendekatan ke pelaku usaha dengan cara memberikan pembinaan hukum, bukan sebaliknya langsung melayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan.

"Pelaku UKM ini adalah bagian penggerak ekonomi kerakyatan, di tengah kondisi ekonomi yang kurang baik dan adanya pandemi Covid-19 ini, kami meminta ke penegak hukum untuk ikut menjaga kondisi ekonomi saat ini," ucapnya.

Sri juga menambahkan, selama ini Forda UKM Sumut menerima banyak pengaduan keresahan akibat adanya permintaan keterangan yang ditujukan kepada pelaku usaha dari Polda Sumut, dan Polresta lainnya di Sumut.

"Jadi kami meminta kepada Kapolda Sumut untuk ikut sama-sama menjaga kondisi ekonomi yang sulit ini, karena banyak pelaku usaha sudah mulai kesulitan dalam memasarkan produknya dan mempertahankan pekerja untuk tidak di PHK. Sudah bagus para pelaku usaha bisa mandiri menjalankan usaha, tanpa menuntut tanggungjawab pemerintah. Maka janganlah mereka diganggu dan dipusingkan dengan tambahan masalah yang membebani" ujarnya.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing ketika dikonfirmasi, mempersilakan pelaku usaha utuk menghadiri pemanggilan.

"Silahkan saja hadiri kl gak ada masalah kan tdk ada yg perlu dikhwatirkan," tulis Kasat melalui aplikasi WhatsaApp, Senin (17/8/2020).

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga menegaskan, masyarakat dipanggil bukan berarti salah.