MEDAN - Proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dengan bertemu Pemilih secara langsung warga telah selesai pada 13 Agustus 2020 lalu.

“Seluruh PPDP juga sudah menyerahkan laporan hasil coklitnya ke PPS paling lambat tanggal 13 Agustus lalu,” ucap.

Komisioner KPU Medan Nana Minarti didampingi Komisioner M Rinaldi Khair.

Sedangkan terkait adanya catatan hasil pengawasan dan saran perbaikan pada pelaksanaan Coklit

Yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan menerima informasi tersebut pada malam tanggal 13 Agustus 2020.

Di mana tindaklanjut dari surat Bawaslu Kota Medan tersebut, KPU Kota Medan sudah melakukan pencermatan dan perekapan terhadap data by name.

Yang diserahkan untuk selanjutnya diturunkan ke PPK dan PPS guna dicermati kembali berdasarkan hasil laporan PPDP yang sudah disampaikan.

Berhubung ada perbedaan dari jumlah rekap dan by name yang disampaikan Bawaslu Kota Medan, Jumat (14/8/2020), KPU Kota Medan sudah mengundang Bawaslu Kota Medan

Untuk melakukan rapat koordinasi dan meminta penjelasan lebih lanjut terkait catatan dan saran perbaikan tersebut.

Untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas, pihak-pihak terkait dibenarkan

Untuk memberikan masukan apabila terdapat kekeliruan bahkan pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) sekalipun.

Karena hal ini juga ada diatur dalam PKPU 2/2017 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur,

Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan di PKPU 19/2019 ditambah dengan disertai data yang autentik dan bukti tertulis.

“Agar DPT lebih akurat dan berkualitas, saran dan masukan semua pihak sangat diharapkan KPU Kota Medan.”

“Untuk kesuksesan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 sesuai dengan tahapan yang ada,” pungkasnya.