BALI - Mulutmu harimaumu, cocok untuk menggambarkan drumer Superman Is Dad (SID) I Gede Ari Astina atau lebih dikenal dengan Jerinx. Usai dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lantaran menyebut IDI adalah kacung WHO, Polda Bali resmi menetapkan pria penuh tatto itu sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020) kemarin.

Polisi menjerar Jerinx dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," demikian Syamsi.

Sebelumnya, Jerinx secara terbuka memang telah menyampaikan permintaan maaf kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Namun demikian, ia menegaskan ucapan maafnya itu sebagai bentuk rasa empati kepada IDI.

Pria bertato itu kemudian meminta kritikannya ditanggapi secara jernih. Menurutnya, jangan menanggapi sebuah kritikan dengan perasaan atau emosi.

"Saya tidak punya kebencian personal kepada IDI. Jadi tolong jangan ditanggapi dengan perasaan," kata Jerinx.***