LABUHANBATU - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap salah seorang warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, karena terlibat menjadi pecandu narkotika jenis sabu.

AS alias Apin (40), diamankan pada Minggu (2/8/2020) kemarin sekira pukul 22.30 di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Bersama pelaku, kita amankan 1 bungkus plastik klip tembus pandang nerisi narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram netto, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah mancis warna merah dan 1 unit handphone merk Oppo warna hitam," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Kamis (6/8/2020).

Menurut Kasat, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang Sangat dipercaya kebenaran informasinya dan memberitahukan bahwa di sebuah ruko bengkel yang terletak di Jalan H. Adam Malik sering dijadikan tempat untuk pesta sabu.

"Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke TKP dan sekira pukul 22.30 tim melihat seorang dengan gerak gerik mencurigakan dan berhasil mengamankan orang tersebut," ujarnya.

Dari TKP, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan memboyong tersangka ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut.