SERGAI-Dedek alias Adek (30)warga Dusun III Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai akhirnya ditangkap Tekab Polsek Perbaungan.

Pasalnya, Adek melakukan aksinya pencurian di sekitar kampung tempat tinggalnya yang sudah sangat meresahkan warga sekitar harus. Atas perbuatannya Adek harus mendekam dibalik jeruji besi.

Informasi yang diperoleh, Penangkapan Adek menindaklanjuti laporan korban bernama Riky Chaniago (36). Dimana Adek melakukan aksinya dikediaman korban pada hari Selasa, (10/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan Hp dan sejumlah barang berharga dan uang Rp5 juta di dalam rumahnya sehingga korban langsung membuat pengaduan di Mapolsek Perbaungan sesuai LP/140/VII/2019/SU/Sek Perbaungan, tanggal 14 Juli 2019 pukul 23.05 WIB.

Awal kejadian, Korban diberitahukan isterinya Nurmaida bahwa rumah mereka di masuki maling, mendengar hal tersebut korbanpun segera menutup dagangannya dan kembali pulang kerumahnya.

Setelah sampai di rumah, korban langsung mengecek keadaan rumah dan setelah dilihat pintu samping belakang ada bekas congkelan dan di perhitungkan pelaku masuk dari pintu samping.

Saat di cek kedalam rumah di lihat oleh korban lemari tamu sudah dalam keadaan berantakan, kemudian di cek ternyata 1 unit hand phone merk Vivo telah hilang pada saat posisi di charger, uang tunai yang di taruh di dalam dompet sebanyak Rp 5 juta 1 buah helm warna merah merk LTD serta beras 1 goni timbangan 5 kilogram hilang dari tempatnya.

Korban mengalami kerugian bila di taksir kerugian seluruhnya berkisar Rp7.5 juta. Kemudian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim belakangan di dapat informasi dari informan bahwa pelaku di kenal oleh warga bernama Dedek dan sudah sangat meresahkan masyarakat karena sering kehilangan.

Berbekal informasi tersebut kemudian di lakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi saksi yang menguatkan perbuatan pelaku, dan akhirnya setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Sabtu ( 25/7/2020) sekira pukul 03.40 WIB, di lakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka diamankan di rumah abangnya di Dusun II Desa Lidah Tanah Perbaungan, setelah berhasil di amankan dan dilakukan interogasi cepat tersangka dengan berterus terang mengakui perbuatannya selama tiga tahun yang lalu.

"Tersangka di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap perkara tersebut," tukas kapolres Sergai AKBP Robin.