LABURA - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kualuh Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis, mengamankan pelaku tindak pidana narkotika.

Adalah Syah alias Rial (35) seorang nelayan yang berdomisili di Jalan Stadion Gang Pusara, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dia ditangkap pada Rabu (22/7/2020) kemarin sekira pukul 22.00 di Jalan Stadion Gang Kuburan, Tanjung Ledong.

"Dia disangkakan sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu. Di mana, tim mengamankan barang bukti 3 klip plastik kecil tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah skop dan 1buah kotak rokok merk X Mild," beber Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Napitupulu, Kamis (23/7/2020).

Kapolsek menerangkan, malam itu Kanit Reskrim Iptu M. Ilham Lubis mendapat informasi dari masyarakat ada orang sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Stadion Gang Kuburan. Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota opsnal langsung merapat ke lokasi untuk melakukan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan target yang dimaksud, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan barang bukti.

"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 111 ayat 1 dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya.