SERDANG BEDAGAI - Sejumlah petani tambak di Kabupaten Serdangbedagai mengaku risau. Pasalnya, mereka ramai ramai mendapatkan surat undangan untuk dimintai klarifikasi dari Polres Serdangbedagai. Keresahan ini terungkap dalam silaturahmi bersama pengurus Forda UKM Sumut yang dihadiri Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman, Presidium Forda UKM, Lie Ho Pheng dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Nurhalim Tanjung serta Sekretaris Forda UKM Serdangbedagai, Iwan Tirta, Sabtu (18/7/2020) malam kemarin.

Acui, salah satu petani tambak menuturkan, keresahan ini bermula saat menerima surat dari Polres Serdangbedagai untuk dimintai keterangan terhadap usaha tambak udang yang dikelolanya. Dalam surat yang ditandatangani AKP Pandu Winata selaku Penyidik Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, disebutkan permintaan keterangan tersebut terkait dugaan tindak pidana UU No32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Diawal kita berusaha saja kita sudah takut, karena khawatir gagal. Sebab usaha ini lebih banyak gagalnya. Ini datang lagi surat dari Polres. Panggilan ini meresahkan," ujarnya.

Dia mengaku dalam mengelola tambak ini, sudah memiliki izin yang dia pahami harus dipenuhi. "Kita punya izin yang kita pahami, tapi kalau ada yang diperlukan pasti diurus," ujarnya.

Dia pun berharap jika persoalan izin belum lengkap, seyogianya diberikan pembinaan. Bukan justru dipanggil untuk dimintai keterangan dengan 'ancaman' dicurigai melakukan tindak pidana. "Lahan yang kita kelola ini, 20 tahun lalu digunakan untuk tanam padi. Dan kepemilikan lahan ini, sertifikat hak milik," sambungnya.

Keresahan serupa diungkapkan petani tambak lainnya, Amin yang juga mendapatkan surat dari Polres Serdangbedagai untuk dimintai keterangan.

Dia berharap ditengah kondisi Covid-19 seperti saat ini, pengusaha diberikan dukungan untuk bisa berusaha. "Kalau kondisi seperti sekarang ini, bisa bertahan saja sudah bagus," ujarnya.

Tidak berbeda dengan Khamho yang juga mengaku resah dan sangat mengganggu kenyamanan berusaha. "Kalau dipanggil-panggil seperti ini, kita tidak nyaman berusaha," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Serdangbedagai, AKBP Robin Simatupang menyebut pihaknya melakukan penyelidikan di sekitar pesisir pantai bermula dari adanya komplain masyarakat. Sementara hasil lidik ditemukan ada beberapa tempat dalam melakukan usahanya justru merusak hutan mangrove dan tidak memiliki Izin yang sah dari intansi terkait seperti izin pemanfaatan hutan mangrove dari Departemen Kehutanan, izin lingkungan hidup, izin dari dinas perikanan.

"Nah kita akan membantu Pemkab untuk dapat membina para pelaku usaha mempermudah pengurusan izinnya dan juga meminta para pelaku usaha juga harus taat terhadap aturan yang telah ada sehingga perekonomian di Sergai akan cepat berkembang," ujarnya.