JAKARTA - Pria berinisial EY, warga Samolo, Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ini, sangat keterlaluan. Lelaki ini tega menjual istrinya yang sudah berusia 51 tahun kepada pria hidung belang. Dikutip dari Kompas.com, kasus suami durjana ini terbongkar saat polisi melakukan razia di sebuah penginapan. Pelaku dan korban ditemukan sedang berada dalam sebuah kamar.

Ketika diinterogasi petugas, mereka mengaku sebagai pasangan suami istri yang sedang menunggu pelanggan.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menawarkan istrinya yang berusia lebih setengah itu secara online melalui aplikasi pesan MiChat.

''Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,'' kata Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku menjual istrinya itu kepada pria hidung belang dengan tarif Rp400.000.

Ironisnya lagi, dari setiap transaksi yang dilakukan itu pelaku memotongnya (mengambil fee) Rp100.000. Sehingga uang yang diterima istrinya hanya Rp300.000.

''Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,'' ujar Ade.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ponsel, uang tunai Rp400.000, dan dua alat kontrasepsi.

Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ***