ASAHAN-Endra Saputra (18) warga Dusun Il, Desa Sei Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan adalah korban perampokan (Curas) yang terjadi di Perkebunan Karet Emplasmen, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sabtu malam (11/7/2020).

Pada saat kejadian, Endra hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor sendirian. Namun ketika dalam perjalanan pulang, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Endra dipanggil oleh pelaku yang berjumlah dua orang dengan maksud meminta tolong supaya dicarikan bensin karena sepeda motor pelaku mogok kehabisan bensin.

Karena di TKP tersebut tidak ada yang menjual bensin, pelaku meminta agar korban membantu mendorong sepeda motornya yang mogok tersebut, hingga akhirnya sampai di tempat yang sunyi dan gelap pelaku menyuruh korban untuk berhenti, lalu pelaku meminta uang dari korban.

Karena merasa takut, korban berusaha untuk lari. Namun sebelum berhasil melarikan diri, korban langsung dirangkul dan dicekik oleh pelaku sembari mengeluarkan kata-kata "Mau matu kau?".

Mendengar ancaman tersebut, korban langsung pasrah dan tak berani melawan. Kepasrahan korban dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk langsung merogoh kantong celana korban.

Di dalam kantong celana korban, pelaku berhasil mengambil dompet dan handphone milik korban. Kemudian kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolsek Prapat Janji, Polres Asahan, Iptu. JT. Siregar, SH. "Iya benar ada dan kita langsung bergerak setelah korban membuat laporan," jelasnya.

Dari laporan tersebut, Kapolsek Prapat Janji langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, Ipda. Jefri Helmi, SH untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan ini.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji melakukan koordinasi dengan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda. Mulyoto, SH. Dari hasil koordinasi tersebut yg dipadukan dengan hasil lidik di lapangan, tim opsnal unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengidentifikasi salah seorang pelaku," kata Iptu. JT. Siregar.

Dikatakannya bahwa salah satu pelaku tersebut adalah Ikbal (24) warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

"Pada hari Jum'at tanggal 17 juli 2020 sekira pukul 21.00 wib, kita mendapatkan informasi bahwa keberadaan Ikbal ada di Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Kemudian Kanit Reskrim beserta tim opsnal langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan Ikbal," terangnya.

Sambung Iptu. JT. Siregar, setelah diinterogasi, Ikbal mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lain bernama M. Hafix Agustia NST (25) warga Dusun V, Desa Sei Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.

"Kemudian tim langsung menuju ke rumah pelaku Hafiz. namun ianya sempat curiga dengan kedatangan tim, sehingga sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil mendapatkan dan mengamankan Hafiz," ungkap Kapolsek Prapat Janji.

Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Prapat Janji untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi yang sudah cukup berpengalaman membidangi Reskrim ini menghimbau kepada seluruh masyarakat terkhusus masyarakat wilayah hukum Polsek Prapat Janji agar lebih waspada lagi saat melintasi jalan yang sepi.

"Hati-hati apabila kita melintasi jalan yang sepi. Apalagi kalau sudah memasuki waktu yang sudah mendekati tengah malam. Jangan gampang percaya juga dengan orang yang tidak kita kenal," pungkasnya.*