SAMOSIR-Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Samosir, Komisi I DPRD Samosir melaksanakan Rapat Kerja (Raker) bersama Kepala Dinas PPAMD Samosir, Camat pangururan, Pendamping Desa, Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir, dan Ketua Badan Kerjasama antar desa dalam rangka membahas pengelolaan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP), Kamis (16/7/2020).

Raker yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon, menjelaskan, hal itu dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan dana bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.

"Jadi nanti, tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan oleh PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujar Nasip Simbolon.

Dan pada kesempatan berlangsung, Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi, ST mengatakan, Komisi I DPRD Kabupaten Samosir merasa perlu untuk melakukan fungsi pengawasannya dalam hal pengelolaan dana SPP itu.

"Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat," tegas Saurtua.

Hal lain yangg perlu diperhatikan, sambung Saurtua, agar semua tunggakan segera ditagih, sehingga dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.

Menyikapi hal itu, Kepala PPAMD Kabupaten Samosir, Amon Sormin menjelaskan, kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP, yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP yang meliputi struktur pengeloaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.

"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus. Dan kita sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini," Jelas Amon.

Ia menambahkan, adapun jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp 7.212.820.413,00.

Atas penjelasan Kepala PPAMD, Ketua Komisi I menegaskan agar masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman untuk dapat segera dituntaskan.