MEDAN-Guna mencegah penyebaran Covid-19, seluruh jajaran ad-hoc dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan jalani rapid tes.

Pelaksanaan Rapid tes di Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Bantang Hari Medan dilakukan menjelang pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilihan yang akan berlangsung.

Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap didampingi jajaran Komisioner dan Koordinator Kesekretariatan mengatakan, rapid tes yang dilaksanakan merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lanjutan Tahun 2020. "Hari ini, seluruh jajaran kita libatkan melakukan rapid tes untuk mengecek penyebaran Covid-19 di individu penyelenggara. Tujuannya agar pencegahaan sebelum melaksanakan tugas dapat kita lakukan. Langkah ini dilakukan sekaligus persiapan menjelang coklit daftar pemilih yang sudah masuk waktu pelaksanaannya," ujar Payung Harahap di Rumah Sakit Bunda Tahmrin Medan, Rabu, (15/7/2020).

Lebih lanjut dijelaskannya, jika rapid tes menunjukkan hasil rekatif, akan dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari. "Selama isolasi mandiri di rumah, mereka akan kita keluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan pengecekan ulang setelah menjalani isolasi. Harapannya, selama rapid tes berlangsung tidak ada yang terpapar wabah Covid-19 ini," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, kata Payung, Pilkada serentak Tahun 2020 yang sebelumnya sempat ditunda akibat Covid-19 kembali dilanjutkan dengan memunuhi beberapa ketentuan termasuk protokol kesehatan. “Nah, untuk memenuhi ketentuan dan aturan tersebut, jajaran ad-hoc Bawaslu kota Medan, mulai Pengawas kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) diwajibkan mengikuti rapid tes yang kita laksankan hari ini,” katanya memungkasi.