JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Sodik Mudjahid berpandangan, penguatan peran Badan Keahlian DPR RI bisa menjadi salah satu opsi untuk mendorong kerja legislasi DPR dalam menghasilkan Undang-Undang yang berkualitas. "Bisa jadi, badan kajian atau BKD mungkin harus diperluas kewenangannya untuk menyeleksi sejauh mana urgensi dari undang-undang itu. Memang sekarang juga mereka melakukan kajian-kajian akademik, tapi saya kira perlu lagi adalah soal urgensi kebutuhan dari undang-undang," kata legislator senior dari fraksi Gerindra itu dalam diskusi bertajuk 'Revisi Prolegnas 2020, Berdampak Tingkatkan Kinerja Legislasi DPR?', Selasa (14/7/2020).

Dalam diskusi yang digelar bersama wartawan parlemen, di Nusantara III, Senayan, Jakarta itu, Sodik menyatakan, pentingnya pendekatan kualitatif dalam menilai kerja legislasi di Senayan.

"Ada empat hal yang perlu kita galakkan lagi sebagai kedewasaan kita (dalam kerja legislasi, red) yakni, prinsip-prinsip Good Governance, Partisipasi Publik, Akuntabilitas, dan Prosedur Hukumnya. Itu harus kita matangkan dan kita tidak usah berbangga, bersemangat dengan banyaknya RUU," kata Sodik.

Diketahui, DPR telah mencabut 16 RUU dari 50 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020. Alasannya, ketersediaan waktu yang hanya sampai Oktober 2020 diyakini tak rasional untuk menyelesaikan 50 RUU. Belum lagi, Indonesia masih dilanda Pandemi Covid-19.***