ASAHAN-Arla salah satu remaja warga Dusun X, Desa Suka Damai Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan sempat menjerit di depan Mapolres Asahan. Sebab sepeda motor Honda Beat BK 5680 VBC yang dikendarainya dilarikan oleh orang yang tak dikenal, Sabtu malam (4/7/2020).

Kronologis kejadian diceritakan Arlan bahwa sebelumnya ia jalan-jalan di seputaran Kota Kisaran. Kemudian ketemu orang yang tak dikenal dan meminta Arlan untuk mengantarkannya ke Masjid yang berada di komplek Perumahan DPR, jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodi, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

"Sampai masjid, Abang itu (pelaku bernama Ahmad Midian Marbun) minta agar aku ngantarkan dia lagi ke Polres Asahan," kata Arlan yang menjadi korban.

Sambungnya, kemudian sesampainya di Mapolres Asahan Ahmad berpura-pura hendak masuk ke barak Lajang Polres Asahan. Namun Arlan tidak dibolehkan ikut karena tidak memakai helm.

"Abang itu (Ahmad) bilang sama aku kalau dia mau masuk barak Lajang Polres. Karena aku gak pakai helm, aku gak dikasih masuk. Terus Abang itu naik kereta (sepeda motor) dan pigi gitu aja arah ke Tanjung Balai," jelasnya.

Berhubung sepeda motornya dilarikan oleh Ahmad, Arlan sepontan teriak meminta tolong. Hingga Arlan beserta keluarga melaporkan hal tersebut ke Polsek Kisaran Kota, Polres Asahan.

Menindaki hal tersebut, Personil Polsek Kota Kisaran dengan cepat melakukan penangkapan.

"Pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib, Personil Polsek Kota Kisaran melakukan penangkapan terhadap Tersangka Tonda Sirait (46) warga Huta I, Desa Parlakitangan, Kecamatan Sordang Bolon, Kabupaten Simalungun yang merupakan pelaku tindak pedana pertolongan jahat atau tadah mel (Penada sepeda motor tersebut)," beber Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. I.R. Sitompul saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Kota Kisaran, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskannya bahwa pelaku mengakui sepeda motor tersebut ia beli dari temannya bernama Ahmad Midian Marbun pada hari Minggu tanggal 5 Juli 2020 sekira pukul 06.00 Wib dirumah pelaku dengan harga Rp. 2.000.000,- namun masih dibayarkan dengan uang kontan Rp. 500.000,- dan 2 unit Handphone yang dihargai sebesar Rp. 500.000,-. Sedangkan sisanya Rp. 1.000.000,- disepakati akan dibayar 2 minggu kemudian.

Dari penangkapan Tonda Sirait, petugas menemukan tas sandang kecil berwarna coklat. Kemudian di dalam tas ditemukan 6 plastik klip kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dan 3 buah jarum suntik berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BK 5680 VBC.

"Selanjutnya personil kita langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku Ahmad Midian Marbun dan sekira pukul 22.30 Wib unit Reskrim mendapat informasi keberadaan pelaku di Dusun I, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan dan berhasil mengamankan pelaku dikediamannya," ungkap Kapolsek.

Saat digeledah, sambung Kapolsek Kota Kisaran, ditemukan 1 unit Handphone merk oppo warna putih dan 1 unit handphone merk SPC warna Hitam.

"Ahmad langsung dibawa personil ke Polsek Kota Kisaran dan dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang mana tersangka Ahmad mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor tersebut dan dijualnya ke Tondi," kata Kapolsek.

Terakhir Kapolsek menjelaskan, Kini pelaku dijerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 480 dari KUHPidana. Sementara untuk kasus narkoba yang barang buktinya dimiliki oleh Tondi Sirait akan diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.*