LABUHANBATU - Pasca tertangkapnya Rusli alias Uli (43) oleh Polsek Panai Hulu, Kamis (11/6/2020), Sat Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengembangan terhadap jaringannya dan berhasil menangkap BD dari kediamannya. Keberhasilan ini, ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, setelah Uli 'bernyanyi' bahwa narkotika sabu tersebut diperolehnya dari seorang warga Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, berinisial BD (40).

"Di mana perkara ini sempat terbit di media memberitakan pengembangan kasus mangkrak oleh Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, namun nyatanya tidak," tegas Kasat, Selasa (7/7/2020) malam.

Menurut AKP Martualesi, penangkapan BD dilakukan pada Senin (29/6/2020) malam sekira pukul 21.00. Di mana, personel Sat Narkoba melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Pekan Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

"Adapun barang bukti yang disita dari tersangka ini yakni satu buah toples berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu bBruto 0,13 gram, 1 buah timbangan, 13 bungkus plastik klip berukuran sedang kosong, 8 bungkus plastik klip berukuran kecil kosong dan satu buah bong alat hisap sabu," beber Kasat.

Selanjutnya, imbuh Kasat, pada 7 Juli 2020, BD resmi ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik.

"BD resmi kita tahan dan proses kita lanjutkan ke JPU, sehubungan dengan informasi yang sudah diterima dari Labfor Polda bahwa barang bukti yang disita dari tersangka positif mengandung narkotika. Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.