LABUHANBATU - Duo buruh harian lepas salah satu perusahaan di Labuhanbatu Utara terpaksa ditahan di Mapolsek Kampung Rakyat. Pasalnya, kedua pria berinisial MNHS alias Dayat (20) dan FS alias Nando (24), tertangkap tangan menguasai narkotika jenis sabu sabu.

Penangkapan pada Senin (6/7/2020) malam kemarin sekira pukul 20.00, berawal saat Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat bersama personel Pos Teluk Panji yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda R. Manik bersama Kapos Pol Teluk Panji Iptu E. Ginting mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat pencucian mobil/sepeda motor di Dusun I Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Petugaspun bergerak cepat menuju sasaran untuk melakukan penyelidikan.
"Di TKP, tim kita melakukan pengintaian dan melihat seorang laki laki sedang berdiri, selang beberapa saat kemudian datang 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 yang dikemudikan kedua tersangka. Bersamaan dengan itu petugas langsung mengamankan kedua tersangka pada saat di atas sepeda motor," ungkap Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetyo, Selasa (7/7/2020) malam.

Setelah diamankan, sambung Kapolsek, tim melakukan penggeledahan dan dari kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka MNHS alias Dayat, ditemukan 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang berisi 2 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari teman S alias Gian. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap S alias Gian di Desa Persiapan Sei Kalam, Kecamatan Kampung Rakyat. Namun target tidak berada di rumahnya," jelasnya.

Selanjutnya petugas pun mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti ke Polsek Kampung Rakyat untuk proses lebih lanjut.