LABURA - Tim asuhan Kanit Reskrim Kualuh Hulu, Ipda Yuna H Gultom kembali berhasil mengamankan penjahat jalanan dari Perkebunan PTPN III Membang Muda tepatnya di depan Mess Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Jumat (3/7/2020) kemarin sekira pukul 16.30.

Usai diamankan, pria yang diketahui berinisial Mus alias Simus (24), langsung digelandang ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan terhadap Mus, sebut Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, Sabtu (4/7/2020), berawal saat Kanit Reskrim Ipda Yuna Gultom bersama anggota melakukan patroli di sekitaran jalinsum.

"Saat patroli, tim di lapangan mendengar teriakan rampok dari korban sambil mengejar seseorang laki laki yang membawa sepeda motor warna hitam, sehingga Kanit bersama anggota melakukan pengejaran," ujar Kapolsek.

Ketika masuk ke wilayah PTPN III Membang Muda, akhirnya tim berhasil meringkus pelaku dan langsung memboyongnya ke mapolsek.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membongkar rumah korban Mahyudin Marpaung (49) di Dusun Bopet, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan mengambil sepeda motor korban dari dalam rumah," terang Kapolsek.

Setelah diamankan dan digelandang ke mapolsek, korban selanjutnya diarahkan untuk membuat laporan polisi Nomor : LP/192/VII/RES 1.8/VII/2020/SU/RES.LBH/SEK KL.HULU Tanggal 3 Juli 2020.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 dari KUHP," tandasnya.